• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Curi Besi Kanopi, Residivis di Padangsidimpuan Diringkus Polisi

by Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025
0 0
0
Curi Besi Kanopi, Residivis di Padangsidimpuan Diringkus Polisi

Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial PS alias Parlin (38), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pria ini ditangkap atas dugaan pencurian potongan besi kanopi milik warga bernama Liong Tjun Pin.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob di Jalan By Pass, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12/2025).

“Pelaku merupakan residivis dan saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Kenborn kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Peristiwa pencurian ini terungkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Liong Tjun Pin, awalnya menerima laporan dari saksi bernama Fitri Siregar yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar beberapa besi dari gudang miliknya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pekerja listrik yang hendak memperbaiki instalasi di lokasi juga mengabarkan bahwa gudang tersebut telah dibongkar paksa.

“Mendengar informasi itu, pelapor langsung memeriksa gudang dan mendapati kondisi ruangan sudah acak-acakan. Sejumlah barang berharga, termasuk potongan besi kanopi, telah hilang,” jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp15.419.000. Kasus ini secara resmi dilaporkan dengan nomor: LP / B / 592/ XII/ 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Saat diinterogasi petugas, pelaku PS mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Lily Lubis

 

Tags: DiringkusKanopiPadangsidimpuanResidivis
ShareTweet
Next Post
Kementan Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Korban Banjir di Madina

Kementan Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Korban Banjir di Madina

Discussion about this post

Recommended

Lima Pejabat Administrator Pemkab Madina Launching Aksi Perubahan, Ini Karyanya

Lima Pejabat Administrator Pemkab Madina Launching Aksi Perubahan, Ini Karyanya

3 tahun ago
Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus PPPK Madina dari Kalangan DPRD?

Penetapan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Masih Tunggu Keputusan MK

2 tahun ago

Popular News

  • Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    Hasil Evaluasi Kemenpan-RB 2025, Pelayanan Publik Pemkab Madina Raih Kategori C

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025