• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Curi Besi Kanopi, Residivis di Padangsidimpuan Diringkus Polisi

by Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025
0 0
0
Curi Besi Kanopi, Residivis di Padangsidimpuan Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial PS alias Parlin (38), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pria ini ditangkap atas dugaan pencurian potongan besi kanopi milik warga bernama Liong Tjun Pin.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob di Jalan By Pass, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12/2025).

“Pelaku merupakan residivis dan saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Kenborn kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Peristiwa pencurian ini terungkap pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Liong Tjun Pin, awalnya menerima laporan dari saksi bernama Fitri Siregar yang melihat seorang pria tak dikenal membawa keluar beberapa besi dari gudang miliknya.

Tak lama berselang, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pekerja listrik yang hendak memperbaiki instalasi di lokasi juga mengabarkan bahwa gudang tersebut telah dibongkar paksa.

“Mendengar informasi itu, pelapor langsung memeriksa gudang dan mendapati kondisi ruangan sudah acak-acakan. Sejumlah barang berharga, termasuk potongan besi kanopi, telah hilang,” jelas Kasi Humas.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, korban ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp15.419.000. Kasus ini secara resmi dilaporkan dengan nomor: LP / B / 592/ XII/ 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Saat diinterogasi petugas, pelaku PS mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Reporter: Lily Lubis

 

Tags: DiringkusKanopiPadangsidimpuanResidivis
ShareTweet
Next Post
Kementan Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Korban Banjir di Madina

Kementan Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Korban Banjir di Madina

Discussion about this post

Recommended

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap Peneror Aktivis KontraS

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap Peneror Aktivis KontraS

2 bulan ago
Lepas Kontingen PON XX Papua, Edy Rahmayadi: Kami Selalu Mendukung Kalian

Lepas Kontingen PON XX Papua, Edy Rahmayadi: Kami Selalu Mendukung Kalian

5 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026