• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 28, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Cegah Kemiskinan Baru, Bupati Tapsel Alihkan Penambang Ilegal ke Usaha Produktif

by Saparuddin Siregar
Minggu, 27 September 2026
0 0
0
Cegah Kemiskinan Baru, Bupati Tapsel Alihkan Penambang Ilegal ke Usaha Produktif

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu memilih pendekatan pemberdayaan ekonomi ketimbang sekadar penegakan hukum dalam menangani penambangan tanpa izin di Angkola Selatan. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu memilih pendekatan pemberdayaan ekonomi ketimbang sekadar penegakan hukum dalam menangani penambangan tanpa izin di Angkola Selatan.

Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mengedepankan pendekatan ekonomi sosial ketimbang semata-mata mengandalkan sanksi pidana dalam menangani aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor informal tetap memiliki mata pencaharian yang legal, aman, dan berkelanjutan.

Strategi itu ditegaskan Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan itu menyasar warga dari tiga desa: Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang, dan Desa Sihuikhuik. Hadir sebagai narasumber dari Kementerian ESDM serta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Gus Irawan mengatakan penanganan tambang ilegal tidak boleh melepaskan diri dari realitas kondisi sosial masyarakat, terlebih Tapanuli Selatan merupakan wilayah yang rawan bencana. Menurut dia, tindakan penertiban yang tidak disertai solusi konkret justru berpotensi memicu timbulnya kantong kemiskinan baru di daerah tersebut.

“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel,” ujar Gus Irawan.

Sebagai langkah peralihan, Pemkab Tapsel telah menyiapkan sejumlah program pemulihan ekonomi berbasis kerakyatan. Alternatif usaha yang ditawarkan mencakup gerakan tanam jagung terintegrasi, pengembangan peternakan ayam petelur untuk mengisi pasokan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Gerakan Seribu Kolam untuk sektor perikanan.

Pemerintah daerah juga memfasilitasi skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga 0 persen guna menjamin keberlanjutan usaha warga dari hulu hingga hilir.

“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan,” katanya.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, mengatakan setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib mengantongi izin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” jelas Andri.

Dari sisi aspek legalitas, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Sori Tua menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas kepemilikan lahan. Dia mengingatkan kepemilikan sertifikat tanah hanya mencakup hak atas permukaan tanah. Sedangkan seluruh sumber daya mineral di dalam bumi dikuasai oleh negara dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang menampung maupun mendistribusikan hasil tambang ilegal.

“Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya,” tegas Sori Tua.

Menanggapi ketegasan aturan tersebut, Gus Irawan meminta warga untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan segera beralih memanfaatkan berbagai fasilitas pendampingan usaha yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses transisi ekonomi ini agar tingkat pendapatan masyarakat dapat meningkat secara sah dan aman.

“Percuma saya turun dari Jakarta jadi bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera,” tegas Gus Irawan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Angkola SelatanBupati Tapanuli SelatanGus Irawan PasaribuKejari Tapanuli SelatanKementerian ESDMPemberdayaan EkonomiTambang IlegalTapanuli Selatan
ShareTweet
Next Post
Porsadin VII di Kotanopan, Wabup Madina Sebut Diniyah Benteng Moral Generasi Muda

Porsadin VII di Kotanopan, Wabup Madina Sebut Diniyah Benteng Moral Generasi Muda

Discussion about this post

Recommended

8 Desa di Kotanopan Ikuti Perlombaan Pidato Bahasa Mandailing

5 tahun ago
Bupati Madina Buka Turnamen Sepakbola Piala Bobby Nasution

Bupati Madina Buka Turnamen Sepakbola Piala Bobby Nasution

2 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026