Tapsel, StartNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) menarik kembali Lembar Kerja Verifikasi Faktual (Verfak) pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapsel jalur perseorangan (independen) pada Minggu (23/6/2024) kemarin.
KPU Tapsel menarik kembali Lembar Kerja Verfak syarat dukungan yang sudah didistribusikan ke petugas verifikasi (verifikator), menyusul ramainya pemberitaan tentang cacatnya Lembar Kerja Verfak tersebut.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar melalui siaran pers Nomor 1145/PL.02-SD/1203/2/2024, mengakui adanya cacat pada Lembar Kerja Verfak yang sudah mereka distribusikan ke petugas verifikasi.
Cacat tersebut berupa hilangnya pilihan “Menyatakan tidak mendukung bakal calon” pada kolom Hasil Verifikasi sebagaimana ditemukan di Kecamatan Marancar dan Batangtoru. Alhasil, pernyataan tidak mendukung para warga yang diverifikasi itu terpaksa dituliskan di kolom Keterangan.
Akibat kesalahan tersebut, KPU Tapsel telah menarik Lembar Kerja Verfak yang cacat dan sudah sempat diisi Verifikator ketika mendatangi warga yang tercatut sebagai pendukung. Padahal, sama sekali tidak mendukung Bacabup-Bacawabup perseorangan Pilkada Tapsel.
Zulhajji Siregar mengatakan fitur generate (menarik data) pendukung yang akan diverifikasi faktual itu muncul pada aplikasi Silon tanggal 21 Juni 2024. Kemudian, KPU Tapsel menarik data tersebut tanggal 21 Juni 2024 pukul 18:22 WIB.
KPU Tapsel mengunduh Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu per desa/kelurahan, lalu mencetak dokumen lembar kerja per pendukung dan per pasangan calon. Setelah dokumen dicetak, Sekretariat KPU Tapsel mendistribusikannya ke Panita Pemungutan Suara (PPS) melalui Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan adanya format lembar kerja tidak lengkap, yaitu pilihan “Menyatakan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon” pada kolom pilihan Hasil Verifikasi seperti halnya temuan yang terjadi di Kecamatan Marancar.
“Seketika itu juga kita lakukan pengecekan terhadap hasil generate (menarik data) dari Silon dan melakukan generate kembali. Lalu mengunduh dokumen lembar kerja tersebut, dan setelah itulah muncul pilihan hasil verifikasi yang menyatakan ‘Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon’ sebagaimana Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024,” kata Zulhajji.
KPU Tapsel kemudian mencetak kembali dokumen Lembar Kerja yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 itu. Selanjutnya tanggal 23 Juni 2024 mendistribusikan Lembar Kerja Verifikasi Faktual Kesatu itu ke PPS melalui PPK.
Zulhajji memastikan setelah perbaikan ini, PPS dalam melakukan verifikasi faktual sudah sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 dan Surat Dinas KPU Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024 tentang Verifikasi Perbaikan Kesatu dan Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
“Adapun jadwal verifikasi faktual ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024. Demikianlah klarifikasi kami terhadap Lembar Kerja Faktual Kesatu yang tidak lengkap tersebut,” kata Zulhajji.
Reporeter: Lily Lubis