Medan, StartNews Sejumlah serikat buruh di Sumatera Utara (Sumut) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, mengingat tidak ada kenaikan pada tahun ini.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, misalnya, menuntut agar Gubernur Sumut menaikkan UMP hingga 16 persen.Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan tuntutan ini karena tahun 2021 tidak ada perubahan UMP dan UMK akibat adanya pandemi Covid-19.
“Biasanya tiap tahun itu kenaikan tujuh sampai delapan persen. Karena tahun lalu nggak naik, kami usulkan kenaikan tahun 2022 itu sekitar 16 persen untuk UMP dan UMK,” kata Anggiat di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Sumut di Medan, Senin (15/11/2021).
Anggiat menambahkan, tuntutan itudilakukan buruh juga melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih tahun ini. Namun ia menyadari bahwa sesuai UU Cipta Kerja Omnibus Law, kenaikan upah sudah dibatasi hanya sekitar 1,8 persen.Sementara di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, kenaikan upah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Sekarang upah itu sudah dimonopli pusat. Di Omnibus Law itu hitung-hitungannya hanya 1,8 persen. Nggak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak di daerah,” ujarnya.
Menurut Anggiat, jika Gubernur tidak dapat memenuhi tuntutan 16 persen, pihaknya berharap kenaikan upah minimal di angka 5 persen.
“Kalau itu (5 persen) kemungkinan masih bisa dari sisi pengusaha. Memang untuk kebutuhan masih kurang, tapi karena kondisi negara normal, itulah harapan kita,” sebutnya.
Sementara buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 % tahun 2022.
“Alasan kami meminta naik upah tahun ini karena tahun semalam Gubernur tidak menaikan UMP dan UMK untuk tahun 2021 dan 32 Kab Kota,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.
Menurutnya banyak daerah lain yang menaikan upah meski alasan Pandemi.
“Padahal di pandemi ini buruh banyak mengalami bencana, perumahan massal dan PHK massal,” tandasnya.
Sumber: RRI





Discussion about this post