• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Buruh Sumut Tuntut Kenaikan UMP dan UMK 16 Persen

by Redaksi
Senin, 15 November 2021
0 0
0
Buruh Sumut Tuntut Kenaikan UMP dan UMK 16 Persen

Ilustrasi.

Medan, StartNews Sejumlah serikat buruh di Sumatera Utara (Sumut) menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, mengingat tidak ada kenaikan pada tahun ini.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, misalnya, menuntut agar Gubernur Sumut menaikkan UMP hingga 16 persen.Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan tuntutan ini karena tahun 2021 tidak ada perubahan UMP dan UMK akibat adanya pandemi Covid-19.

“Biasanya tiap tahun itu kenaikan tujuh sampai delapan persen. Karena tahun lalu nggak naik, kami usulkan kenaikan tahun 2022 itu sekitar 16 persen untuk UMP dan UMK,” kata Anggiat di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Sumut di Medan, Senin (15/11/2021).

Anggiat menambahkan, tuntutan itudilakukan buruh juga melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih tahun ini. Namun ia menyadari bahwa sesuai UU Cipta Kerja Omnibus Law, kenaikan upah sudah dibatasi hanya sekitar 1,8 persen.Sementara di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, kenaikan upah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Sekarang upah itu sudah dimonopli pusat. Di Omnibus Law itu hitung-hitungannya hanya 1,8 persen. Nggak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak di daerah,” ujarnya.

Menurut Anggiat, jika Gubernur tidak dapat memenuhi tuntutan 16 persen, pihaknya berharap kenaikan upah minimal di angka 5 persen.

“Kalau itu (5 persen) kemungkinan masih bisa dari sisi pengusaha. Memang untuk kebutuhan masih kurang, tapi karena kondisi negara normal, itulah harapan kita,” sebutnya.

Sementara buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut sebelumnya menuntut kenaikan UMP sebesar 7-10 % tahun 2022.

“Alasan kami meminta naik upah tahun ini karena tahun semalam Gubernur tidak menaikan UMP dan UMK untuk tahun 2021 dan 32 Kab Kota,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Menurutnya banyak daerah lain yang menaikan upah meski alasan Pandemi.

“Padahal di pandemi ini buruh banyak mengalami bencana, perumahan massal dan PHK massal,” tandasnya.

Sumber: RRI

Tags: 16 PersenBuruh SumutKenaikan UMPUMK
ShareTweet
Next Post
Menkes Sebut Obat Covid-19 Akan Masuk Indonesia Akhir 2021

Menkes Sebut Obat Covid-19 Akan Masuk Indonesia Akhir 2021

Discussion about this post

Recommended

Padangsidimpuan Berstatus Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Padangsidimpuan Berstatus Keadaan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

10 bulan ago
Waspada, Obesitas pada Anak Sebabkan Komplikasi

Waspada, Obesitas pada Anak Sebabkan Komplikasi

4 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025