Jakarta, StartNews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, tahun anggaran 2018-2020 berinisial HPS di Bekasi, Jawa Barat.
“Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Identitas tersangka yang diamankan inisial HPS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakartam Kamis (7/3/2024).
HPS merupakan tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multiyears). Kasus itu menimbulkan kerugian negara Rp20,135 miliar.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif. Dia diamankan di tempat tinggalnya di Bekasi pada Rabu (6/3/2024). “Saat diamankan, tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” katanya.
Jaksa akan menyerahkan HPS ke tim peyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dengan terlebih dahulu membawa tersangka ke Kejari Jaksel.
Reporter: Sir
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J