Padangsidimpuan, StartNews – Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap bandit yang mencuri Toko Ponsel Queen Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang terjadi bulan lalu.
“Jarak antara hari kejadian dengan ditangkapnya pelaku sekitar 39 hari. Pengungkapan kasus ini diawali dari petunjuk yang nihil,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (16/6/2025).
Dia menjelaskan, pelaku berinisial AN (31), warga Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap pada Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, Tina Mulyana, pemilik Queen Cell, kaget ketika hendak membuka tokonya pada Senin (5/5/2025) pagi. Dia melihat gembok kunci sudah rusak. Ketika memeriksa isi toko, banyak kartu voucher yang hilang.
Selanjutnya dia memeriksa laci meja. Sejumlah uang yang ditinggalkan berikut satu unit tablet warna silver merk Intel telah raib. Akibat kejadian ini, Tina mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dia pun membuat laporan polisi dengan register nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tentang pencurian dan pemberatan tertanggal 5 Mei 2025.
Satrekrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan-bahan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bekerja sebulan lebih lamanya, akhirnya ditemukan petunjuk tentang pelaku.
Pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap AN di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri sejumlah barang di Toko Ponsel Queen Cell.
“Tersangka yang kini sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya itu, menunjukkan tablet merk Intel di kamar rumahnya. Barang bukti lainnya telah dia jual dan uangnya dihabiskan untuk foya-foya,” terang AKP Kenborn Sinaga.
Reporter: Lily Lubis