Palas, StartNews – Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah (Barteng) meringkus seorang pria berinisial NH (33) di areal perkebunan kelapa sawit milik Bumdes Siboris Bahal, Desa Bangkudu, Minggu. (15/6/2025). NH ditangkap karena diduga menjual sabu.
Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh menuturkan, kasus narkotika itu berhasil diungkap berkat informasi masyarakat. Saat penangkapan, sebut AKP Rahmad, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga NH, termasuk paket plastik klip berisi sabu, tunai Rp455 ribu, dan barang bukti lainnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, NH dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas).
Kapolsek Barumun Tengah AKP Rahmad Saleh menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu polisi memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Pengungkapan kasus sabu, kata dia, sebagai bentuk komitmen pihaknya terkait pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum jajaran Polres Palas, termasuk wilayah hukum Polsek Barumun Tengah.
“Ini pengungkapan kasus narkotika kedua di bulan ini. Pada 7 Juni lalu, kami juga menangkap terduga pengedar dan penguna sabu inisial IS dan RL,” tutur AKP Rahmad mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, Senin (16/6/2025).
Reporter: Lily Lubis