• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

by Redaksi
Selasa, 17 Juni 2025
0 0
0
Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

Tersangka AP saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (FOTO: ISTIMEWA)

Padangsidimpuan, StartNews Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap bandit yang mencuri Toko Ponsel Queen Cell di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang terjadi bulan lalu.

“Jarak antara hari kejadian dengan ditangkapnya pelaku sekitar 39 hari. Pengungkapan kasus ini diawali dari petunjuk yang nihil,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (16/6/2025).

Dia menjelaskan, pelaku berinisial AN (31), warga Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, ditangkap pada Jumat (13/6/2025).

Sebelumnya, Tina Mulyana, pemilik Queen Cell, kaget ketika hendak membuka tokonya pada Senin (5/5/2025) pagi. Dia melihat gembok kunci sudah rusak. Ketika memeriksa isi toko, banyak kartu voucher yang hilang.

Selanjutnya dia memeriksa laci meja. Sejumlah uang yang ditinggalkan berikut satu unit tablet warna silver merk Intel telah raib. Akibat kejadian ini, Tina mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dia pun membuat laporan polisi dengan register nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tentang pencurian dan pemberatan tertanggal 5 Mei 2025.

Satrekrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan-bahan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bekerja sebulan lebih lamanya, akhirnya ditemukan petunjuk tentang pelaku.

Pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 22.00 WIB, polisi menangkap AN di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri sejumlah barang di Toko Ponsel Queen Cell.

“Tersangka yang kini sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya itu, menunjukkan tablet merk Intel di kamar rumahnya. Barang bukti lainnya telah dia jual dan uangnya dihabiskan untuk foya-foya,” terang AKP Kenborn Sinaga.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DitangkapPencuriQueen CellToko Ponsel
ShareTweet
Next Post
Polsek Barumun Tengah Ringkus Penjual Sabu di Kebun Sawit

Polsek Barumun Tengah Ringkus Penjual Sabu di Kebun Sawit

Discussion about this post

Recommended

Kemenkes: Tidak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak dengan Covid-19

Kemenkes: Tidak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut pada Anak dengan Covid-19

3 tahun ago
Pj Gubernur Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

Pj Gubernur Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

1 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025