Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution meminta para pengusaha kafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup usaha tersebut selama Ramadan 1446 Hijriah, baik siang maupun malam hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor 331.1/0367/Pol-PP/2025 bertanggal 26 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sukhairi.
Dalam salinan surat yang diterima media ini pada Senin, 3 Maret 2025, ada enam poin lain yang disampaikan kepada para pengusaha. Pertama, larangan membuka usaha rumah makan atau warung nasi dan sejenisnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Namun, warung nasi yang melayani musafir atau orang dalam perjalan jauh seperti tempat pemberhentian kendaraan umum dengan lokasi khusus tetap diperbolehkan melayani pelanggan.
“Juga warung-warung yang disediakan dan/atau berlokasi di lingkungan non muslim,” demikian tertera dalam surat yang ditujukan kepada camat se-Madina dan pengelola usaha ini.
Berikutnya, pengusaha hotel dan penginapan dilarang mengoperasikan segala bentuk hiburan yang dapat mengurangi ke-khusyukan beribadah selama Ramadan. Ketiga, bagi pengusaha warung internet dilarang memberikan akses website pornografi, judi daring, dan konten lain yang merusak moral bagi pelanggan serta tidak menerima pengunjung yang berseragam sekolah.
Selanjutnya, larangan memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang berpotensi menyebabkan kebakaran maupun gangguan terhadap masyarakat yang beribadah. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan menjual atau menggunakan senjata mainan yang membahayakan.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Bagi pelanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 25 Ayat (3) yaitu pemberian sanksi admininistratif atau denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000,-.
Bupati Sukhairi menekankan Satpol PP dan Damkar Madina sewaktu-waktu akan diturunkan untuk melakukan pegawasan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Yuri Andri yang dikonfirmasi melalui Kabid SDM dan Penegakan Perda Zulham mengatakan, surat tersebut akan diedarkan kepada camat dan pengusaha paling lambat Selasa besok, 4 Maret 2025.
“Kami juga akan meningkatkan intensitas razia penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah,” kata dia yang dihubungi di ruang kerjanya pada Senin, 3 Maret 2025.
Reporter: Rls