• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Bupati Madina Bongkar Pasang Tiga Plt. Kepala Dinas

by Saparuddin Siregar
Rabu, 14 Oktober 2026
0 0
0
Dilema 10 Ribu Penambang, Pemkab Madina Bentuk Satgas Penertiban PETI

Bupati Madina H. Saipullah Nasution. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Bupati Madina H. Saipullah Nasution merombak posisi tiga Plt. Kepala Dinas. Perombakan ini diduga berkaitan dengan aturan SE BKN terkait masa berlaku jabatan Plt.

Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt.) di tiga dinas strategis. Perombakan mendadak ini menyasar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang kini dijabat Parlin Lubis, Kepala Dinas Pertanian oleh Syail Lubis, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diserahkan kepada Ismail Dalimunthe.

Pergantian posisi tiga Kepala Dinas itu diduga demi mengejar tenggat masa jabatan Plt. agar tidak menabrak aturan administrasi pemerintahan.

Terkait pergantian tiga Plt. Kepala Dinas tersebut, Sekda Madina Afrizal Nasution yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum menjawab pertanyaan konfirmasi.

Namun, Parlin Lubis membenarkan peralihan jabatanya dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ke Plt. Kepala Dinas Kominfo.

“Iya, benar (jabatan baru Plt. Kadis Kominfo). Mohon dukungan rekan-rekan media,” kata Parlin Lubis, Rabu (14/10/2026).

Untuk diketahui, aturan mengenai Plt. mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Pembinaan Kepegawaian, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam ketentuan, jabatan Plt. berlaku paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali untuk paling lama tiga bulan. Dengan demikian, seseorang dapat menjabat sebagai Plt. pada posisi yang sama maksimal enam bulan.

Reporter: Sir

Tags: Aparatur Sipil NegaraPemkabperombakan pejabatplt kepala dinasTata Kelola Pemerintahan
ShareTweet
Next Post
Begini Kronologi Penangkapan Kurir Ganja Antar-provinsi di Panyabungan

Begini Kronologi Penangkapan Kurir Ganja Antar-provinsi di Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Sering Tutup Jam Kerja, Warga Keluhkan Pelayanan di Kantor Kelurahan Pasar Maga

Sering Tutup Jam Kerja, Warga Keluhkan Pelayanan di Kantor Kelurahan Pasar Maga

1 tahun ago
Wabup Atika Tabur Benih Ikan di Lubuk Larangan Desa Lumban Dolok

Wabup Atika Tabur Benih Ikan di Lubuk Larangan Desa Lumban Dolok

3 bulan ago

Popular News

  • Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor WA untuk Pengaduan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Kapolri Kocok Ulang Posisi 199 Pati dan Pamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026