Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria diciduk dan diboyong personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan saat ketahuan membuang bungkusan plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.
DAL (33), warga Jalan Bakti ABRI II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diciduk tak jauh dari kediamannya pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 23:00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Imam Bonjol ada pria membawa narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tiba di sana, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan. Saat mengetahui kedatangan Polisi, pria itu membuang sesuatu.
Polisi yang memperhatikan pria itu mendekat, dan mencari apa yang dibuang pria yang belakangan diketahui berinisial DAL. Ternyata bungkusan plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu.
Kepada petugas, tersangka DAL tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Sabu itu dia peroleh dari seseorang di Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara
“Tersangka DAL dan barang bukti sudah kita amankan. Personil kita sedang melakukan pencarian oknum yang menjual sabu-sabu itu kepada tersangka,” jelas Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar.
Reporter: Lily Lubis