Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Polres Padangsidimpuan menggagalkan pengiriman 10 kilogram daun ganja ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sekaligus menangkap tiga orang tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Minggu (4/8/20240).
Dia menjelaskan, Kamis (1/8/2024) pagi, Tim Opsnal Satres Narkoba Padangsidimpuan menerima informasi dari kantor unit perusahaan jasa pengiriman barang J&T di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Informasi itu menyebutkan, ada dua kotak mencurigakan yang diantar seseorang untuk dikirim dari Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kotak itu berisi barang mencurigakan. Karena itu, pihak perusahaan menghubungi dan meminta personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan memeriksanya.
Tiba di lokasi, personil Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua kotak itu berisi masing-masing 5 bal daun ganja kering. Setelah ditimbang berat totalnya 10 kilogram.
Selanjutnya, petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan mengidentifikasi si pengirim adalah seorang pria berinisial AAN (31), warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangidimpuan Batunadua.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan malam sekira pukul 20.00 WIB petugas menemukan AAN di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpua Selatan.
AAN mengaku disuruh teman sekampungnya, IH (31) dan rekan mereka berinisial HS (32), warga Desa Siamporik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang seorang residivis narkoba.
Untuk mengirimkan 10 kilogram ganja dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Bekasi lewat perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, AAN mengaku mendapat imbalan sebesar Rp350 ribu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH dan HS di Terminal Batunadua. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang tidak mereka ketahui namanya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dari ketiga tersangka ini petugas mengamankan dua kardus berisi 10 kilogram ganja, uang tunai Rp20 ribu, tiga telepon selular (HP) dan satu unit becak bermotor.
Selanjutnya, mereka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis