Anggota Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap AN dan MS, pencuri spesialis Dapur MBG di Serdang Bedagai beserta barang bukti motor dan tang potong.
Tebing Tinggi, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi meringkus dua pria berinisial AN alias Nazri (45) dan MS alias Heri Cabe (44) yang membobol bangunan Dapur MBG di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka, warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat buron selama beberapa pekan sejak melancarkan aksinya pada akhir April 2026.
Aksi pencurian itu kali pertama terendus oleh pemilik bangunan, Budiman (34), pada Jumat (24/4/2026). Korban yang mendapatkan laporan dari warga segera mengecek lokasi dan mendapati kondisi dapur dalam keadaan berantakan dengan bagian atap yang rusak.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, para pelaku diduga masuk secara paksa dengan cara merusak asbes dan melompat melalui plafon untuk menguras isi bangunan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson P. Siahaan menjelaskan, penangkapan itu hasil kerja keras Tim Jatanras yang menelusuri berdasarkan bukti-bukti di lapangan. Pelaku AN diciduk polisi di Desa Penggalangan. Sementara MS diamankan di kediamannya.
“Menerima laporan korban, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AN di Desa Penggalangan dan tersangka MS di rumahnya,” ungkap Iptu Herikson Siahaan, Sabtu (9/5/2026).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat nomor serta tang potong warna coklat.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan pencurian spesialis bangunan kosong lainnya di Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, AN dan MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara.
Reporter: Sir





Discussion about this post