• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BNN Temukan 50 Ribu Batang Pohon Ganja di Penyabungan Timur

by Redaksi
Jumat, 11 November 2022
0 0
0
BNN Temukan 50 Ribu Batang Pohon Ganja di Penyabungan Timur

FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di Desa Tanjung Julu, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (10/11/2022).

Temuan ladang ganja ini menjadi temuan terbesar pada tahun ini, karena memiliki karakteristik kerapatan tanaman ganja dengan jumlah tanaman mencapai 50 ribu batang pohon dan berada pada ketinggian 1.265 mdpl.

Operasi pemusnahan ladang ganja ini dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dengan melewati perbukitan yang curam dan memerlukan waktu lima jam perjalanan untuk mencapai ke lokasi.

Daun ganja yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar.

“Tinggi tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar antara 50 hingga 170 sentimeter dengan kemiringan lereng 45 derajat. Total berat tanaman ganja yang berhasil dibabat diperkirakan mencapai 25 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman hanya 50 sentimeter,” kata Roy Hardi.

Pemusnahan ladang ganja yang berada di kawasan curam tersebut melibatkan 152 personel dari Polres Madina, Brimob, PM, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Bea Cukai.

“Untuk tersangka kita akan lalukan penyelidikan. Upaya yang dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN diharapkan dapat menyulut kembali semangat generasi muda untuk bangkit dan tetap berkarya di tengah gempuran ancaman narkoba serta menjadi teladan atas nilai-nilai luhur kepahlawanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Reporter: Rls

Tags: BNNladang Ganjamadinamandailing natalnarkobaPenyabungan Timur
ShareTweet
Next Post
Komisi X DPR Desak Pemerintah Pastikan Anggaran Guru PPPK dari APBN

Komisi X DPR Desak Pemerintah Pastikan Anggaran Guru PPPK dari APBN

Discussion about this post

Recommended

Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Dikerahkan Jika Negara Keadaan Perang

Jokowi Tegaskan Komponen Cadangan Dikerahkan Jika Negara Keadaan Perang

5 tahun ago
PPK Panyabungan Selatan Sosialisasi Pilkada dengan Konvoi Motor

PPK Panyabungan Selatan Sosialisasi Pilkada dengan Konvoi Motor

5 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Dekan dan Wakil Dekan di USU yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025