• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Besok, Ketum PDIP Umumkan 169 Bacakada Berlandaskan Keputusan MK

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024
0 0
0
Besok, Ketum PDIP Umumkan 169 Bacakada Berlandaskan Keputusan MK

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dijadwalkan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang diusung partai ini pada Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8/2024) besok. Pengumuman Bacakada ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pengumuman Bacakada yang diusung PDI Perjuangan pada Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB merupakan gelombang kedua.

“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” kata Hasto.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Hal ini mengingat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih ini untuk mengusung calon.

Hasto mengatakan sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui Pemilu yang demokratis dengan penyelenggara Pemilu yang profesional dan netral,” ujarnya.

Itu sebabnya, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk, keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Dia mengatakan seperti gelombang pertama, maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

“Yang akan hadir di Kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi, kabupaten, kota,” katanya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: BacakadaKeputusan MKKetum PDIP
ShareTweet
Next Post
Gus Irawan Luruskan Pernyataan Bupati Tapsel Terkait Pertumbuhan Ekonomi Nasional 4,8 Persen

Gus Irawan Luruskan Pernyataan Bupati Tapsel Terkait Pertumbuhan Ekonomi Nasional 4,8 Persen

Discussion about this post

Recommended

Camat Tambangan Besuk Siswa SD yang Dibacok ODGJ

Camat Tambangan Besuk Siswa SD yang Dibacok ODGJ

3 tahun ago
Lowongan Pimpinan BAZNAS Madina, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Lowongan Pimpinan BAZNAS Madina, Ini Jadwal dan Persyaratannya

5 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025