• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Besok, Ketum PDIP Umumkan 169 Bacakada Berlandaskan Keputusan MK

JAKARTA

Redaksi Penulis: Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024
pada Newsline
0
Besok, Ketum PDIP Umumkan 169 Bacakada Berlandaskan Keputusan MK

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, StartNews – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dijadwalkan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang diusung partai ini pada Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8/2024) besok. Pengumuman Bacakada ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Pengumuman Bacakada yang diusung PDI Perjuangan pada Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB merupakan gelombang kedua.

“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” kata Hasto.

Meski begitu, dia tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Hal ini mengingat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih ini untuk mengusung calon.

Hasto mengatakan sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui Pemilu yang demokratis dengan penyelenggara Pemilu yang profesional dan netral,” ujarnya.

Itu sebabnya, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk, keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan seperti gelombang pertama, maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

“Yang akan hadir di Kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi, kabupaten, kota,” katanya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: BacakadaKeputusan MKKetum PDIP
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Gus Irawan Luruskan Pernyataan Bupati Tapsel Terkait Pertumbuhan Ekonomi Nasional 4,8 Persen

Gus Irawan Luruskan Pernyataan Bupati Tapsel Terkait Pertumbuhan Ekonomi Nasional 4,8 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bupati Lengkapi APD Wartawan Saat Peliputan Covid-19

Bupati Lengkapi APD Wartawan Saat Peliputan Covid-19

5 tahun lalu
Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 ODP Baru, Pelaku Perjalanan 8740 Orang

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 ODP Baru, Pelaku Perjalanan 8740 Orang

5 tahun lalu

Popular News

  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader HMI Pimpin Koperasi Merah Putih di Desa Sabajior

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Kecelakaan Bus ALS, Ibu dan Dua Putranya Dimakamkan di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group