Jakarta, StartNews – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dijadwalkan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang diusung partai ini pada Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8/2024) besok. Pengumuman Bacakada ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pengumuman Bacakada yang diusung PDI Perjuangan pada Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB merupakan gelombang kedua.
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” kata Hasto.
Meski begitu, dia tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Hal ini mengingat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih ini untuk mengusung calon.
Hasto mengatakan sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui Pemilu yang demokratis dengan penyelenggara Pemilu yang profesional dan netral,” ujarnya.
Itu sebabnya, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk, keputusan nomor 70 dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Dia mengatakan seperti gelombang pertama, maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.
“Yang akan hadir di Kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi, kabupaten, kota,” katanya.
Reporter: Sir/Ant