Polres Padangsidimpuan menetapkan delapan tersangka dalam kasus temuan 6,8 kg ganja di Lapas Kelas II-B setelah rekonstruksi 46 adegan, Selasa (3/11/2026).
Padangsidimpuan, StartNews – Penyidikan kasus temuan 6,8 kilogram ganja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Padangsidimpuan menunjukkan perkembangan. Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menetapkan delapan orang tersangka setelah sebelumnya hanya empat orang dalam perkara tersebut.
Penambahan jumlah tersangka ini terungkap dalam reka ulang atau rekonstruksi perkara yang memperagakan 46 adegan di Markas Kepolisian Resor Padangsidimpuan pada Selasa (3/11/2026).
Rekonstruksi yang dimulai pukul 14.00 WIB itu menghadirkan seluruh tersangka serta disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.. Kegiatan ini digelar untuk memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan para tersangka, alat bukti yang dikumpulkan, serta fakta hukum di lapangan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky mengatakan proses rekonstruksi dirancang untuk memberikan gambaran yang utuh dan nyata kepada para penuntut umum agar tidak ada keraguan dalam penanganan perkara.
Menurut dia, pembuktian tindak pidana harus berpijak pada fakta hukum yang sebenarnya dan bukan bersandar pada asumsi penyidik.
“Harapan kami, kegiatan ini bisa memberikan gambaran yang nyata, khususnya kepada teman-teman penuntut umum, sehingga tidak ada lagi keraguan. Peristiwa pidana itu harus memenuhi alat bukti, fakta-fakta hukum, dan berdasarkan kejadian sebenarnya,” ujar Noval.
Dia menegaskan jajarannya diwajibkan bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta mengedepankan fakta empiris di lapangan.
Dia meminta penyidik menghindari segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar demi menjaga integritas institusi dan memenuhi rasa keadilan publik.
“Kepada teman-teman penyidik, saya titipkan agar kegiatan ini dilaksanakan seprofesional mungkin, sesuai dengan keterangan ataupun fakta hukum yang ada. Tidak ada kegiatan yang mengarang-ngarang berdasarkan asumsi ataupun persepsi daripada penyidik. Seorang penyidik harus bergerak berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan, penambahan empat tersangka baru merupakan hasil rangkaian pemeriksaan lanjutan. Dari pengembangan penyidikan serta penelusuran alur transaksi, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan empat orang tambahan.
“Jadi, kami melaksanakan penyidikan secara maraton. Dari awal kami dapat menyimpulkan hasil gelar perkara pertama empat orang. Setelah kami lakukan lagi pemeriksaan, terhadap transaksi tambah lagi empat orang. Jadi, jumlah keseluruhannya sebanyak delapan tersangka,” jelas Juli.
Dia merinci kedelapan tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial ZH, AH, HH, FT, AR, MH, MSHS, dan ADH.
Mereka memiliki peran yang terbagi dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut, termasuk aksi pemindahan ganja dari satu titik ke titik lain di dalam lingkungan Lapas hingga upaya penyembunyian barang haram di dekat area kandang ayam.
Terkait jaringan kepemilikan utama, AKP Juli menyebutkan hasil pendalaman sementara mengarah kepada tersangka berinisial U. Meskipun sempat muncul keterangan dari yang bersangkutan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik belum menemukan bukti transaksi yang mendukung klaim tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada transaksi yang menguatkan kepada yang dimaksud oleh saudara U,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berspekulasi tanpa didukung alat bukti yang sah dan akurat. “Sampai saat ini karena mentok atau sampai saudara U, jadi tidak bisa kita berasumsi,” tambahnya.
Melalui peragaan 46 adegan rekonstruksi tersebut, penyidik berharap seluruh rangkaian tindak pidana dapat tergambar secara terang benderang sehingga berkas perkara segera dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Dengan rekonstruksi ini, ada satu gambaran tindak pidana sehingga dari Kejari bisa P-21-kan perkara secepatnya,” pungkas Juli.
Kasus ini berawal dari penemuan satu karung tepung terigu berukuran 25 kilogram yang di dalamnya berisi enam bal ganja di lantai dua kamar listrik Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan pada akhir Mei 2026.
Barang terlarang tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi Ristomoyo Hutagalung bersama Azhari Alamsyah yang kemudian melaporkannya kepada petugas pengamanan Lapas.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas bersama aparat TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah sempat menggelar razia gabungan sebelum akhirnya kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diusut tuntas.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post