Jakarta, StartNews – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) telah berada di dalam Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022). FS datang pukul 09.43 WIB. Pemeriksaan Irjen FS ini terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang KKEP dilakukan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, pimpinan sidang adalah Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
“Anggota (komisi sidang) ada Pak Irwasum (Komjen Pol. Agung Budi Maryoto), Kadiv Propam, Gubernur STIK, dan Irjen Pol. Rudolf,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengatakan sidang etik ini akan dihadiri beberapa saksi untuk mendalami peran Irjen FS. “Terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga,” kata Dedi.
Saksi-saksi yang bakal dihadirkan, kata dia, antara lain Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
“Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh Sidang Komisi Kode Etik. Tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujarnya.
Materi sidang tidak dapat dibuka kepada pers atau terbuka. “Tapi, nanti kami berikan kesempatan pers untuk meliput vonis putusan sidang,” kata Dedi.
Persiapan sidang sempat disiarkan secara langsung dan hanya sampai pada Irjen Pol. FS datang. Kemudian, media resmi Mabes Polri juga menghentikan rekaman video ketika sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.
Saat ini, wartawan dilarang meliput saat berjalannya sidang KKEP. Banyak wartawan dari berbagai media massa menanti hasil sidang etik tersebut di Mabes Polri.
Reporter: RRI/Sir