Pemprov Sumut melatih ribuan paralegal desa untuk menyelesaikan sengketa hukum warga secara damai tanpa harus berakhir di meja hijau.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berupaya mencegah rakyat kecil terjerat kasus hukum sepele yang berujung ke pengadilan. Melalui pelatihan mediator bagi paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan pada Senin (12/10/2026), Pemprov Sumut memperkuat kapasitas garda terdepan Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor mengatakan Pemprov berkomitmen menghadirkan keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Pihaknya mendorong penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan, musyawarah, dan mediasi nonlitigasi.
“Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat,” kata Timur.
Dalam arahannya, Timur menyoroti pergeseran nilai hukum di masyarakat yang kerap memidanakan persoalan kecil. Dia mencontohkan fenomena miris seperti kasus Nenek Minah yang diadili akibat tiga buah kakao, sengketa tanah warisan antara anak dan ibu kandung, hingga kriminalisasi guru oleh orangtua siswa.
Menurut Timur, paralegal desa memegang peranan untuk mencegah kasus-kasus serupa sampai ke meja hijau. Dari total 800 kasus sengketa yang masuk ke Biro Hukum Pemprov Sumut, sebanyak 713 kasus di antaranya diselesaikan secara damai di luar pengadilan.
“Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai,” ujar Timur.
Sementara Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K. mengapresiasi terobosan Pemprov Sumut melalui program PRESTICE atau Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice. Dia menilai pembekalan hukum bagi paralegal desa penting dalam merawat rasa keadilan bagi rakyat kecil.
“Pembekalan, serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat penting, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi,” kata Andriansyah.
Reporter: Sir





Discussion about this post