Panyabungan, StartNews Badan Eksekutif Mahasiswa Mandailing Natal (BEM Madina) menolak tegas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas di DPR. BEM Madina khawatir revisi ini membuka pintu kembalinya dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan selama ini.
Koordinator BEM Madina Khoirul Amri Rambe menilai revisi UU Tni memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme yang jelas.
“Revisi ini membuka celah bagi perwira TNI aktif untuk mengisi posisi-posisi penting di pemerintahan dan birokrasi sipil tanpa melalui proses yang transparan, kata melalui pernyataan tertulis yang diterima StartNews, Selasa (18/3/2025).
Sementara Kabid Sosial Politik BEM Madina Arif Batubara menilai revisi UU TNI berpotensi merusak netralitas birokrasi yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.,”
BEM Madina menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian serius. Di antaranya, penempatan perwira aktif di jabatan sipil. RUU TNI memperluas ruang lingkup jabatan yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI, yang dikhawatirkan dapat merusak netralitas dan independensi birokrasi sipil.
Penempatan perwira di posisi sipil tanpa aturan yang jelas berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan yang demokratis, katanya.
Selain itu, terkait potensi kembalinya dwifungsi militer. Sejarah mencatat bahwa dwifungsi militer pernah mengurangi peran sipil dalam pemerintahan dan mengurangi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. BEM Madinia menilai hal ini bisa mengancam sistem demokrasi Indonesia.
Terkait proses pembahasan yang tidak transparan. Rapat-rapat yang dilakukan terkait pembahasan RUU TNI digelar secara tertutup, bahkan di hotel mewah, yang menimbulkan kecurigaan tentang adanya agenda tersembunyi di balik revisi ini.
Sebagai bentuk penolakan, BEM Madina mendesak DPRD Mandailing Natal (Madina) untuk mengirimkan surat kepada DPR RI, meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan. Mereka juga meminta agar ruang diskusi yang lebih luas dibuka dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa.
BEM Madina berpandangan bahwa revisi UU TNI harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip supremasi sipil, profesionalisme militer, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Siapkan Aksi Turun ke Jalan
Khoirul Amri Rambe menegaskan BEM Madina akan terus mengawal isu revisi UU TNI. “Jika DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi UU TNI tanpa mempertimbangkan aspirasi publik, kami siap melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan ini, katanya.
Dia menilai perubahan UU TNI sebagai kemunduran bagi reformasi militer yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.
Itu sebabnya, BEM Madina berharap revisi UU TNI tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditegakkan dengan susah payah selama lebih dari dua dekade. Mereka meminta agar seluruh elemen bangsa, termasuk mahasiswa, terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang menjadi landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reporter: Sir





Discussion about this post