Medan, StartNews – Sebanyak 40 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik. Pasalnya, mereka belum menunaikan kewajiban menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sumut. KPU selambat-lambatnya sudah harus menerima tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih 21 hari sebelum pelantikan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan dari sisi partai politik, sejauh ini sudah ada tujuh partai politik yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN. Sedangkan empat partai politik lagi belum menyerahkan.
“Empat partai politik lagi belum (menyerahkan bukti LHKPN),” kata Agus Arifin, dilansir detikSumut, Selasa (6/8/2024).
Ketujuh partai politik yang sudah menyerahkan bukti LHKPN adalah PPP, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PKB. Ketujuh partai politik itu sudah lengkap menyerahkan bukti LHKPN anggota DPRD Sumut terpilih, kecuali PKB yang masih menyisakan 1 orang lagi.
Secara jumlah, terdapat 60 anggota DPRD Sumut yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Dengan masing-masing, PPP 1 orang, Gerindra 13 orang, PKS 10 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang, Golkar 22 orang, dan PKB 3 orang.
Sedangkan yang 40 anggota DPRD Sumut yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN tersebar di 5 partai politik, yakni PDIP 21 orang, NasDem 12 orang, Hanura 5 orang, Perindo 1 orang, dan PKB sisa 1 orang.
Meski demikian, Agus Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian kapan anggota DPRD Sumut bakal dilantik. Namun, kata dia, berdasarkan waktu pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2024.
“Akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi, apakah ditanggal itu juga dilantik, itu di luar kewenangan provinsi, itu kewenangan ada di pemerintah, Mendagri,” tuturnya.
Reporter: Sir/detik