• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial

by Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
0 0
0
Pemprov Sumut Gencarkan Rehabilitasi Mangrove dan Perhutanan Sosial

FOTO: DISKOMINFO SUMUT

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggencarkan program rehabilitasi mangrove dan penguatan perhutanan sosial sebagai langkah mendorong pelestarian hutan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan dan penyeimbang alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W. Marpaung menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). Dalam kesempatan itu, Heri menegaskan pentingnya kesadaran kolektif untuk memandang hutan bukan sebagai warisan, melainkan titipan yang harus dijaga dari generasi ke generasi.

“Sebagaimana tugas dan fungsinya, Dinas LHK bertujuan mewujudkan kelestarian hutan yang berkelanjutan dengan sasaran kerja menurunkan kerusakan kawasan hutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang lestari,” ujarnya.

Heri memaparkan rencana aksi pada 2025, Dinas LHK Sumut berencana memulihkan ekosistem mangrove (bakau) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama rehabilitasi. Meliputi penanaman pohon, penguatan kelembagaan melalui kelompok perhutanan sosial dan tani hutan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Dengan lokus di Kabupaten Batubara dan Langkat.

Pada data Penatagunaan Hutan, lanjut Heri, pihaknya mencatat kawasan hutan di Sumut mencapai 3 juta hektare. Namun untuk penjagaannya, pemerintah mendorong kemanfaatan bagi masayarakat tanpa mengambil bahan kayu atau menebang pohon. Dari langkah itu, satu di antaranya adalah konsep perhutanan sosial, dimana penduduk lokal atau sekitar bisa memanfaatkan hasilnya tanpa merusak dan menghilangkan fungsi utama hutan.

Untuk pemanfaatan tersebut, kata Heri, di Sumut ada sekitar 284 Kelompok Perhutanan Sosial yang terdiri dari 207 kelompok hutan kemasyarakatan (Hkm), 15 hutan tanaman rakyat (HTR), 18 hutan desa (HD), 32 kemitraan kehutanan (KK), dan 12 hutan adat (HA).

Dari total luas lahan perhutanan sosial di Sumut yang mencapai 102,282 hektare ini, pihaknya mengingatkan agar menghilangkan kebiasaan buruk seperti yang terjadi di beberapa kawasan, khususnya Danau Toba, yakni membakar lahan kering dengan tujuan menumbuhkan rumput baru untuk kebutuhan ternak.

“Makanya kita mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kebiasaan yang memang sejak lama sudah dilakukan seperti membakar lahan. Harus ada edukasi agar ini tak lagi terjadi. Karena prinsip yang harus kita pahami secara mendasar bahwa hutan itu bukan warisan, tetapi titipan. Karena titipan, makanya harus kita jaga agar bisa diteruskan dari generasi ke generasi,” jelas Heri.

Terkait isu lingkungan hidup, Heri mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan sistem pengelolaan persampahan, termasuk kepada 27 bupati dan walikota se-Sumut yang mendapat surat teguran terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA).

Sebelumnya Pemprov Sumut telah menyerukan 33 kabupaten/kota se-Sumut untuk menerapkan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah tertutup.

Seluruh kabupaten dan kota diwajibkan mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025.

Dia mengatakan pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi sistem pengelolaan sampah terbuka seluruh TPA di Indonesia pada 2026.

“Nanti semua harus sudah pakai sanitary landfill. Mudah-mudahan terwujud visi-misi Bapak Gubernur yang selaras program nasional Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Heri.

Reporter: Rls

Tags: MangrovePemprov SumutPerhutanan SosialRehabilitasi
ShareTweet
Next Post
Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel

Prabowo Ungkap Temuan Monasit Senilai Rp128 Triliun di Area Tambang Ilegal Babel

Discussion about this post

Recommended

9 Poin Imbauan Bupati Madina Selama Bulan Ramadan

9 Poin Imbauan Bupati Madina Selama Bulan Ramadan

4 tahun ago
Selama Januari 2022, Kunjungan Wisman ke Sumut Nihil

Selama Januari 2022, Kunjungan Wisman ke Sumut Nihil

4 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskominfo Madina Buat Aplikasi ‘Silap Gawat’ untuk Laporan Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025