• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN, 40 Anggota DPRD Sumut Terpilih Terancam Tak Dilantik

by Redaksi
Selasa, 6 Agustus 2024
0 0
0
Mungkinkah Ada Tersangka Baru Kasus PPPK Madina dari Kalangan DPRD?

Ilustrasi.

Medan, StartNews Sebanyak 40 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tidak dilantik. Pasalnya, mereka belum menunaikan kewajiban menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sumut. KPU selambat-lambatnya sudah harus menerima tanda terima LHKPN anggota DPRD terpilih 21 hari sebelum pelantikan.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan dari sisi partai politik, sejauh ini sudah ada tujuh partai politik yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN. Sedangkan empat partai politik lagi belum menyerahkan.

“Empat partai politik lagi belum (menyerahkan bukti LHKPN),” kata Agus Arifin, dilansir detikSumut, Selasa (6/8/2024).

Ketujuh partai politik yang sudah menyerahkan bukti LHKPN adalah PPP, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PKB. Ketujuh partai politik itu sudah lengkap menyerahkan bukti LHKPN anggota DPRD Sumut terpilih, kecuali PKB yang masih menyisakan 1 orang lagi.

Secara jumlah, terdapat 60 anggota DPRD Sumut yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Dengan masing-masing, PPP 1 orang, Gerindra 13 orang, PKS 10 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang, Golkar 22 orang, dan PKB 3 orang.

Sedangkan yang 40 anggota DPRD Sumut yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN tersebar di 5 partai politik, yakni PDIP 21 orang, NasDem 12 orang, Hanura 5 orang, Perindo 1 orang, dan PKB sisa 1 orang.

Meski demikian, Agus Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian kapan anggota DPRD Sumut bakal dilantik. Namun, kata dia, berdasarkan waktu pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2024.

“Akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi, apakah ditanggal itu juga dilantik, itu di luar kewenangan provinsi, itu kewenangan ada di pemerintah, Mendagri,” tuturnya.

Reporter: Sir/detik

Tags: DilantikDPRD SumutLHKPNTerpilih
ShareTweet
Next Post
Banggar DPRD Madina Minta Inspektorat Riksus Dana Stunting 2023

Banggar DPRD Madina Minta Inspektorat Riksus Dana Stunting 2023

Discussion about this post

Recommended

Dikunjungi 120 Ribu Orang, PRSU Bukukan Transaksi Rp50 Miliar

Dikunjungi 120 Ribu Orang, PRSU Bukukan Transaksi Rp50 Miliar

2 tahun ago
Padangsidimpuan Utara Berpotensi Besar Sumbang Pajak Kendaraan

Padangsidimpuan Utara Berpotensi Besar Sumbang Pajak Kendaraan

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025