Bapenda Sumut mempermudah pembayaran PKB tahunan dengan menghapus syarat KTP pemilik lama bagi kendaraan yang belum balik nama mulai 30 April 2026.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama kendaraan.
Kebijakan itu mulai diimplementasikan di seluruh kantor Samsat di Sumut mulai Kamis, 30 April 2026, guna memangkas hambatan birokrasi bagi kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum diproses balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong antusiasme warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sutan menjelaskan, kini masyarakat cukup membawa KTP pribadi sebagai pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama (BBN) pada tahun 2027.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi, tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujar Sutan saat memantau langsung pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara.
Sutan mengatakan penyerahan hak milik kendaraan sering terjadi melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan yang kerap membuat pemilik baru kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. Melalui kebijakan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama ini, kendala administratif tersebut diharapkan tidak lagi menjadi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajak tahunan.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” kata Sutan.
Implementasi kebijakan baru itu langsung dirasakan manfaatnya oleh para wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraan mereka. Dewi Handayani, salah satu warga yang hadir di Samsat, mengaku terkejut dengan efisiensi layanan yang hanya memakan waktu singkat tanpa persyaratan yang berbelit-belit.
“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkap Dewi.
Diki Rahmansyah, wajib pajak lainnya, menyatakan kemudahan itu membantu warga yang memiliki mobilitas tinggi. Dia mengaku sempat ragu untuk dating, karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik lama. Namun, petugas langsung memberikan formulir pernyataan sebagai pengganti.
“Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” kata Diki.
Reporter: Rls





Discussion about this post