• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bayar PKB di Sumut Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Bawa Identitas Diri

by Redaksi
Jumat, 1 Mei 2026
0 0
0
Bayar PKB di Sumut Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup Bawa Identitas Diri

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Bapenda Sumut mempermudah pembayaran PKB tahunan dengan menghapus syarat KTP pemilik lama bagi kendaraan yang belum balik nama mulai 30 April 2026.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama kendaraan.

Kebijakan itu mulai diimplementasikan di seluruh kantor Samsat di Sumut mulai Kamis, 30 April 2026, guna memangkas hambatan birokrasi bagi kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum diproses balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong antusiasme warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sutan menjelaskan, kini masyarakat cukup membawa KTP pribadi sebagai pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama (BBN) pada tahun 2027.

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi, tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujar Sutan saat memantau langsung pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara.

Sutan mengatakan penyerahan hak milik kendaraan sering terjadi melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan yang kerap membuat pemilik baru kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. Melalui kebijakan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama ini, kendala administratif tersebut diharapkan tidak lagi menjadi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajak tahunan.

“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,” kata Sutan.

Implementasi kebijakan baru itu langsung dirasakan manfaatnya oleh para wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraan mereka. Dewi Handayani, salah satu warga yang hadir di Samsat, mengaku terkejut dengan efisiensi layanan yang hanya memakan waktu singkat tanpa persyaratan yang berbelit-belit.

“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,” ungkap Dewi.

Diki Rahmansyah, wajib pajak lainnya, menyatakan kemudahan itu membantu warga yang memiliki mobilitas tinggi. Dia mengaku sempat ragu untuk dating, karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik lama. Namun, petugas langsung memberikan formulir pernyataan sebagai pengganti.

“Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” kata Diki.

Reporter: Rls

Tags: Bayar PKBKTPPemilik LamaSumut
ShareTweet
Next Post
Tagih Janji Perumahan Murah, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumut

Tagih Janji Perumahan Murah, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumut

Discussion about this post

Recommended

Banyak Anggota Satpol PP Absen Apel, Bupati Madina Marah

Banyak Anggota Satpol PP Absen Apel, Bupati Madina Marah

3 tahun ago
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Ketua DPR Minta Sekolah Lakukan Evaluasi

Ketua DPR Minta Masyarakat Waspadai Omicron Transmisi Lokal di Akhir Tahun

4 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Dikabarkan Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilelang di Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026