Medan, StartNews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mencatat sebanyak 681 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumut belum memiliki pengawas TPS menjelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Sumut Romson Purba mengatakan ada beberapa kendala yang menyebabkan banyaknya TPS yang tidak memiliki pengawas. Di antaranya, kurangnya lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas.
“Kendala secara kumulatif, yakni mimim pendaftar di beberapa tempat. Kemudian adanya hubungan ikatan keluarga, adanya pencatutan nama di SIPOL, kurangnya lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada gelombang I,” ujar Romson Purba seperti dilansir Antara, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Romson menjelaskan, Bawaslu Sumut membutuhkan 45.875 pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 di 33 kabupaten dan kota atau sesuai jumlah TPS yang telah ditetapkan.
Pendaftaran gelombang I pada 2-6 Januari 2024 ada sebanyak 50.192 pendaftar, gelombang II pada 7-8 Januari 2024 sebanyak 6.998 pendaftar, gelombang III pada 15-18 Januari 2024 sebanyak 84 pendaftar.
Jumlah desa/kelurahan di Sumut sebanyak 6.110 desa/kelurahan, jumlah TPS berdasarkan berita acara penetapan DPT 45.875 TPS, jumlah TPS biasa (umum) 45.775 TPS, jumlah TPS khusus 100 TPS.
Romson mengatakan pihaknya juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota jika ada hal-hal pelanggaran yang terjadi yang perlu dikomunikasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Perbawaslu No. 1 Tahun 2020, pengawas TPS memiliki beragam tugas selama proses pemungutan suara. Di antaranya, pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran.
Sementara wewenangnya adalah menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara, pelaksanaan wewenang lain dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Sir