• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

by Redaksi
Rabu, 13 November 2024
0 0
0
Bawaslu Madina Sebut Pemanggilan Cakada Tak Bisa Diliput Media, tapi Ada Beritanya

FOTO: ISTIMEWA.

Panyabungan, StartNews Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin menyebut pemanggilan calon kepala daerah (Cakada) tidak bisa diliput media karena merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Tapi, faktanya beritanya ditayangkan sejumlah media.

Hal itu dia sampaikan ketika dikonfirmasi mengenai ada-tidaknya Cakada yang dipanggil untuk klarifikasi. “Itu, kan, secara tidak langsung menjawab dari saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti,” kata Amin melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/11/2024) malam.

Lebih lanjut, Amin menerangkan dalam hal itu Bawaslu tidak bisa menyampaikan siapa tersangka, pelapor, dan saksi sebelum kasus selesai.

Ketika diperjelas bahwa pertanyaan konfirmasi yang diajukan adalah ada-tidaknya Cakada yang dipanggil Bawaslu, Amin menyebutkan bahwa menjawab pertanyaan itu sama saja Bawaslu membuka siapa saksi yang dipanggil, termasuk saksi pelapor. “Itu bahagian dari informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Dia juga meminta media melindungi nama saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan mengenai saksi. Wartawan hanya mempertanyakan benar-tidaknya informasi yang menyebutkan ada Cakada yang dipanggil Bawaslu. Kemudian, jika benar ada, Cakada yang mana dan pemanggilan itu terkait hal apa.

Setelah menutup telepon, Amin mengirimkan Perbawaslu 10 Tahun 2019, Pasal 18 Ayat (2). Dia menuliskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:

  1. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;
  2. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;
  3. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.

Mandailing Online memberitakan pada Selasa (12/11/2024), Calon Bupati Harun Musthafa Nasution memberikan klarifikasi ke Bawaslu atas laporan terhadap dirinya. Dia hadir di kantor Bawaslu Madina sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan teman sekolahnya.

Harun dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar ke KPU.

Reporter: Sir

Tags: bawaslu madinaCakadamediaPemanggilan
ShareTweet
Next Post
KPU Madina Gelar Bimtek Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan

KPU Madina Gelar Bimtek Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Discussion about this post

Recommended

Hari Perdana Bertugas di Madina, Kapolres AKBP Reza Sidak Polsek Kotanopan

Hari Perdana Bertugas di Madina, Kapolres AKBP Reza Sidak Polsek Kotanopan

4 tahun ago
Tanah Longsor Timpa Dua Rumah di Muarasipongi, Penghuni Terpaksa Mengungsi

Tanah Longsor Timpa Dua Rumah di Muarasipongi, Penghuni Terpaksa Mengungsi

2 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Asyik Membungkus Sabu di Kamar Mandi SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025