Panyabungan, StartNews – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal (Bawaslu Madina) melalui Koordinator Penanganan Muhammad Amin menyebut pemanggilan calon kepala daerah (Cakada) tidak bisa diliput media karena merupakan bagian dari informasi yang dikecualikan. Tapi, faktanya beritanya ditayangkan sejumlah media.
Hal itu dia sampaikan ketika dikonfirmasi mengenai ada-tidaknya Cakada yang dipanggil untuk klarifikasi. “Itu, kan, secara tidak langsung menjawab dari saksi, ahli, tersangka, dan barang bukti,” kata Amin melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/11/2024) malam.
Lebih lanjut, Amin menerangkan dalam hal itu Bawaslu tidak bisa menyampaikan siapa tersangka, pelapor, dan saksi sebelum kasus selesai.
Ketika diperjelas bahwa pertanyaan konfirmasi yang diajukan adalah ada-tidaknya Cakada yang dipanggil Bawaslu, Amin menyebutkan bahwa menjawab pertanyaan itu sama saja Bawaslu membuka siapa saksi yang dipanggil, termasuk saksi pelapor. “Itu bahagian dari informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Dia juga meminta media melindungi nama saksi. Padahal, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan mengenai saksi. Wartawan hanya mempertanyakan benar-tidaknya informasi yang menyebutkan ada Cakada yang dipanggil Bawaslu. Kemudian, jika benar ada, Cakada yang mana dan pemanggilan itu terkait hal apa.
Setelah menutup telepon, Amin mengirimkan Perbawaslu 10 Tahun 2019, Pasal 18 Ayat (2). Dia menuliskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan pemilihan, yakni:
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran pemilihan;
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilihan;
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas pemilihan, informan, pelapor, terlapor dan/atau saksi.
Mandailing Online memberitakan pada Selasa (12/11/2024), Calon Bupati Harun Musthafa Nasution memberikan klarifikasi ke Bawaslu atas laporan terhadap dirinya. Dia hadir di kantor Bawaslu Madina sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan teman sekolahnya.
Harun dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait ijazah SMA yang digunakan saat mendaftar ke KPU.
Reporter: Sir