Padangsidempuan, StartNews Tim Khusus (Timsus) Polres Padangsidempuan menangkap seorang pria yang membawa tiga bal ganja saat menunggu pembeli di Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidempuan, tepatnya di persimpang Abdi Negara atau Komplek TVRI, Senin (18/7/2022).
Kini pria berinisial ARH (27), warga Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, ini sudah diamankan di Mapolres Padangsidempuan.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (20/7/2022).
Menurut AKP Maria, penangkapan tersebut berawal ketika Timsus Polres Padangsidempuan menerima informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi ganja di Jalan Willem Iskandar Sadabuan.
Usai menerima informasi tersebut, tiga anggota Timsus, Bripka Buhit Diko Nainggolan, Bripka Boby Sembiring, dan Bripda Bremeta Barus bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Pada sore harinya, ada seorang pria mengendarai sepedamotor Honda Vario dan berhenti di persimpangan Abdi Negara. Pria itu kemudian berhenti dan berdiri di dekat sepedamotornya sambil memegang handphone.
Timsus langsung mendekat dan menyergap ARH dan mengamankan tas yang dipegangnya. Setelah diperiksa, ternyata berisi tiga bungkusan kertas berwarna coklat berisi ganja, kata AKP Maria.
Tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Padangsidempuan. Setelah ditimbang, ganja yang dikemas menjadi tiga bal tersebut seberat 2.870,30 gram.
Selain narkotika jenis ganja, polisi juga menyita barang barang bukti berupa satu unit handphone, satu tas warna hitam, satu kunci berikut sepedamotor Honda Vario.
Reporter: Kiis





Discussion about this post