• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bawa 32 Bal Ganja, Pria dari Gunung Baringin Ini Ditangkap di Padangsidimpuan

by Redaksi
Minggu, 14 Januari 2024
0 0
0
Bawa 32 Bal Ganja, Pria dari Gunung Baringin Ini Ditangkap di Padangsidimpuan

Pria berinisial SD (22), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, ditangkap polisi di Padangsidimpuan karena membawa 22 bal ganja. (FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN)

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial SD (22), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang membawa dua tas berisi 32 bal ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (12/1/2024) pukul 22.30 WIB.

Sementara pria lain berinisial SL yang dibonceng SD mengenderai sepeda motor berhasil kabur dan saat ini masih dikejar polisi. SD menyebut ganja tersebut milik temannya yang kabur. Dia mengaku hanya diminta menemani ke Padangsidimpuan.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP K. Sinaga membenarkan penangkapan tersangka bersama 32 bal atau 35,2 kilogram ganja tersebut.

Penangkapan it bermula pada Jumat (12/1/2024), AKP Jasama memerima informasi terkait transaksi ganja di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kemudia dia memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dilwan Islandar Hasibuan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Penangkapan itu terjadi pada malam sekira pukul 22.30. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat datang dari arah Panyabungan. Kemudian berhenti di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.

Saat hendak didekati petugas, SL yang berada di boncengan langsung kabur. Sedangkan SD tetap berada di atas sepeda motor dengan dua tas di depannya. Saat isi dua tas itu digeledah, polisi menemukan barang bukti 32 bal ganja seberat 35,2 kilogram.

SD berikut barang bukti ganja dan sepeda motornya diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan. Kepada polisi, dia mengaku hanya diminta menemani SL yang dia sebut pemilik ganja.

Reporter: Naslay

Tags: DitangkapganjaGunung BaringinPadangsidimpuan
ShareTweet
Next Post
PT SMGP dan Kontrkator Peringati Bulan K3 Nasional Tahun 2024

PT SMGP dan Kontrkator Peringati Bulan K3 Nasional Tahun 2024

Discussion about this post

Recommended

Atika Ajak HMI Madina Mencerdaskan Publik

Atika Ajak HMI Madina Mencerdaskan Publik

3 tahun ago
Ini Sosok Calon Haji Termuda dari Mandailing Natal

Ini Sosok Calon Haji Termuda dari Mandailing Natal

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025