Padangsidimpuan, StartNews Anggota Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pria berinisial SD (22), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang membawa dua tas berisi 32 bal ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jumat (12/1/2024) pukul 22.30 WIB.
Sementara pria lain berinisial SL yang dibonceng SD mengenderai sepeda motor berhasil kabur dan saat ini masih dikejar polisi. SD menyebut ganja tersebut milik temannya yang kabur. Dia mengaku hanya diminta menemani ke Padangsidimpuan.
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP K. Sinaga membenarkan penangkapan tersangka bersama 32 bal atau 35,2 kilogram ganja tersebut.
Penangkapan it bermula pada Jumat (12/1/2024), AKP Jasama memerima informasi terkait transaksi ganja di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kemudia dia memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dilwan Islandar Hasibuan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Penangkapan itu terjadi pada malam sekira pukul 22.30. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Beat datang dari arah Panyabungan. Kemudian berhenti di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang.
Saat hendak didekati petugas, SL yang berada di boncengan langsung kabur. Sedangkan SD tetap berada di atas sepeda motor dengan dua tas di depannya. Saat isi dua tas itu digeledah, polisi menemukan barang bukti 32 bal ganja seberat 35,2 kilogram.
SD berikut barang bukti ganja dan sepeda motornya diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan. Kepada polisi, dia mengaku hanya diminta menemani SL yang dia sebut pemilik ganja.
Reporter: Naslay
Discussion about this post