Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria yang membawa pil ekstasi di depan gudang kosong, Jalan BM Muda, Desa Aektuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (17/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Kedua pria itu berinisial ZSH (32) dan GH (31), warga Jalan Lintas Riau, Desa Tanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
“Pelaku diringkus petugas di depan sebuah gudang kosong milik Indako saat transaksi narkotika jenis ekstasi. Kemudian tim Opsnal menyelidiki dan menggeledah kedua tersangka,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
AKBP Dudung menyebutkan polisi mendapati informasi bahwa pil ekstasi ada di bawah meja di depan tempat duduk kedua tersangka. Tersimpan di dalam kotak ponsel.
“Dari keterangan tersangka bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS yang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,” tuturnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas). Namun, PS tidak ada di tempat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik transparan berisi ekstasi sebanyak 158 butir dan satu ponsel serta uang tunai Rp150 ribu.
Reporter: Naslay