Tapsel, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan dugaan adanya perusakan lingkungan hidup di hulu Sungai Aek Garoga, Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Aek Anggoli, Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai salah satu pemicu bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Dittipidter Bareskrim Polri dalam konferensi pers secara daring melalui Zoom pada Rabu (11/12/2025) pagi hingga siang. Konferensi pers ini juga membahas banjir di Aceh dan Sumatera Barat, serta diikuti oleh ratusan wartawan dari ketiga provinsi. Polres Tapanuli Selatan dan Polres Padangsidimpuan turut memfasilitasi kegiatan Zoom bagi wartawan di Batangtoru, Tapsel.
Dalam keterangan khusus mengenai bencana di Tapsel, Dittipidter mengakui telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perusakan lingkungan. Perusakan ini diduga dilakukan oleh PT TBS, perusahaan yang beralamat di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
PT TBS diduga melakukan pembersihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang direncanakan seluas 277 hektare, tetapi baru tertanam 76 hektare.
“Pembersihan lahan yang dilakukan perusahaan itu telah menyebabkan banjir dan longsor. Kayu-kayu yang ditebangi hanyut hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS),” demikian disampaikan perwakilan Dittipidter.
Kondisi ini, diperparah dengan intensitas hujan yang tinggi, menyebabkan kayu-kayu tebangan di lahan dengan kemiringan sekitar 30% hanyut ke DAS Aek Garoga dan Aek Anggoli. Akibatnya, air kedua sungai meluap menjadi banjir bandang yang menyapu kawasan permukiman penduduk di dua kabupaten.
Banjir bandang tersebut telah menimbulkan dampak korban jiwa dan kerusakan parah, yakni meninggal 46 orang, hilang 28 orang, luka berat 22 orang, dan rumah rusak 928 unit.
PT TBS diketahui telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini diduga telah melakukan perusakan karena dalam pembersihan lahan tidak menaati Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dittipidter juga menyoroti bahwa ketidaktaatan PT TBS ini, termasuk bagian dari kelalaian pengawasan dari lembaga pemberi izin, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses penyelidikan, Mabes Polri menggandeng sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Besar Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda setempat.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara menyatakan untuk kepastian penanganan selanjutnya, Dittipidter Mabes Polri masih menanganinya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post