Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu modus ban serep di Tanjung Perak Surabaya yang dikendalikan dari Rutan.
Surabaya, StartNews – Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, dan Rutan Kelas 1 Surabaya menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu di Terminal Roro Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (10/9/2026) sore.
Polisi menangkap seorang pria berinisial SZ (32) asal Medan yang bertindak sebagai kurir jalur darat dan laut jaringan Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 16.10 WIB tersebut bermula saat tersangka SZ sedang mengantre masuk ke kapal menggunakan kendaraan MPV bernomor polisi W 1030 RE.
Pelacakan yang dilakukan oleh anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai menunjukkan respons mencurigakan pada bagian belakang mobil. Saat digeledah, petugas menemukan lima bungkus plastik kemasan teh hijau berisi sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam ban serep.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyidikan intensif berdasarkan laporan informasi intelijen sejak awal Agustus 2026.
“Tim gabungan bergerak cepat setelah memetakan jalur perlintasan barang haram tersebut. Hasil analisis data dan koordinasi bersama pihak Rutan Kelas 1 Surabaya juga berhasil mengidentifikasi bahwa pergerakan tersangka SZ dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Andreansyah yang terhubung dengan jaringan di atasnya,” ujar Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SZ yang mengaku terdesak masalah ekonomi akibat musibah banjir di daerah asalnya tergiur tawaran upah puluhan juta rupiah per kilogram.
Sabu tersebut dibawa dari wilayah Tangerang menuju Sidoarjo, sebelum akhirnya disiapkan untuk dipindahkan ke Lombok melalui jalur penyeberangan laut Surabaya.
Selama menjalankan aksinya, tersangka sempat beberapa kali berganti kendaraan dan memindahkan ban serep berisi sabu ke mobil sewaan guna mengelabui petugas.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 5 kg sabu, satu unit kendaraan Innova, telepon genggam, serta uang tunai.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ini melakukan pengembangan kasus untuk mengejar beberapa pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mengusut tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersebut.
Reporter: Sir





Discussion about this post