• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Paspor Palsu Adelin Lis

by Redaksi
Rabu, 23 Juni 2021
0 0
0
Bareskrim Polri Kumpulkan Barang Bukti Kasus Paspor Palsu Adelin Lis

FOTO: ISTIMEWA

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan buronan kasus pembalakan hutan, Adelin Lis.

“Saat ini kami sedang mengumpulkan materi terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, dan terus berkomunikasi dengan Ditjen Imigrasi,” kata Dirkrimum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Andi Rian menjelaskan, penyidik sedang mengumpulkan data-data ​​seperti dimana paspor itu diproses dan bagaimana prosesnya dikeluarkan. Selain itu, untuk mempermudah penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Polisi di Singapura, mengingat Adelin Lis ditangkap karena menggunakan paspor palsu selama berada di Singapura.

“Tim Unit Reserse Kriminal sudah menjalin komunikasi dengan Atase Polisi di Singapura,” katanya.

Setelah terpidana illegal logging Adelin Lis dipulangkan dari Singapura ke Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri mengusut kasus penggunaan paspor palsu oleh Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi, yang digunakan saat buronan di Singapura.

BACA JUGA:Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

Pemerintah Singapura menangkap Adelin Lis, karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

KBRI Singapura kemudian menyampaikan laporan faksimili (brafax) kepada Kejaksaan Agung terkait proses hukum bagi WNI atas nama Hendro Leonardi dengan tuduhan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Kemudian pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi antara Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumut, diketahui bahwa Adelin Lis adalah WNI dan merupakan DPO (buronan) Polda Sumut.

Adelin Lis juga dicantumkan dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007, dan belum habis masa berlakunya. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) untuk segera menjalani eksekusi hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 199,8 miliar, dan reboisasi sebesar 2,938 juta dolar AS.

Adelin Lis dipenjara di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani hukuman penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari.

Reporter: Sir/Rls

Tags: Adelin LisBareskrim PolriKriminalPaspor Palsu
ShareTweet
Next Post
Buru Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Buru Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Discussion about this post

Recommended

Masa Tenang, Panwaslu Kotanopan Tertibkan APK

Masa Tenang, Panwaslu Kotanopan Tertibkan APK

2 tahun ago
Ketua Pemuda Pancasila Madina Minta 16 Nelayan Batahan Dipulangkan

Arjun Instruksikan Kader Pemuda Pancasila Berjibaku Bantu Warga Terdampak Banjir

4 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025