Barantin menggagalkan peredaran 75.992 bibit sawit palsu di Lampung. Penindakan ini menyelamatkan petani dari potensi kerugian Rp42 miliar per tahun dan ancaman gagal panen.
Bandar Lampung, StartNews — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung, yang berpotensi menyuntik mati masa depan petani dan memicu kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar per tahun.
Keberhasilan penindakan yang berlangsung dalam kurun waktu 11 Februari hingga 10 April 2026 itu menyingkap ancaman kerugian laten. Sebab, para petani umumnya baru menyadari telah menjadi korban penipuan benih bodong setelah menghabiskan modal besar dan merawat tanaman selama 3 hingga 4 tahun tanpa hasil.
Kepala Batantin Abdul Kadir Karding mengatakan penindakan ini merupakan langkah negara untuk melindungi sektor perkebunan nasional dari kehancuran ekonomi maupun ancaman persebaran hama penyakit berbahaya.
“Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Abdul Kadir Karding saat merilis kasus tersebut di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Investigasi endalam mengindikasikan seluruh paket benih palsu tersebut dipasarkan secara masif melalui berbagai platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada dengan mengatasnamakan dokumen palsu dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
Guna mengecoh calon pembeli, jaringan pelaku menjual benih haram itu seharga Rp1.300 per butir atau jauh di bawah harga resmi terstandar yang mencapai Rp8.300 per butir, lalu mendistribusikannya menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas pengirim fiktif dan keterangan barang yang disamarkan.
Karding mengatakan puluhan ribu butir bibit ilegal yang disita itu setara dengan kebutuhan penanaman pada 500 hektare lahan perkebunan, yang jika sampai terlanjur ditanam akan berujung pada kegagalan panen total.
“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” terang Karding.
Saat ini Barantin bersama Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung masih memverifikasi lapangan guna memburu dalang utama di balik sindikat terorganisiasi tersebut, seraya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian di seluruh pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.
Reporter: Sir





Discussion about this post