• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bacalon yang Diusung PDIP Gagal Bertarung di Pilkada Labura 2024

by Redaksi
Kamis, 5 September 2024
0 0
0
Bacalon yang Diusung PDIP Gagal Bertarung di Pilkada Labura 2024

Plh. Ketua KPU Labura Darwin mengembalikan dokumen pendaftaran bapaslon Rizal-Darno kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo, Kamis (5/9/2024) dinihari. (FOTO: ANTARA/Sukardi)

Labura, StartNews Dokumen administrasi bakal calon bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan ditolak KPU Labura, karena ada sejumlah kekurangan dalam dokumen pencalonan. Akibatnya, bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno ini gagal bertarung di Pilkada Labura 2024.

Keputusan itu diambil KPU Labura melalui rapat pleno setelah memverifikasi berkas yang disampaikan partai dan Bacalon bupati pada menit-menit terakhir habisnya masa pendaftaran setelah diperpanjang hingga Rabu (4/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Labura James Ambarita menyebutkan, ada sejumlah kekurangan yang ditemukan dalam dokumen pencalonan pasangan Ahmad Rizal -Darno yang diusung PDI Perjuangan.

Di antaranya, bapaslon Ahmad Rizal-Darno tidak mendapat surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.

Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO Bakal Pasangan Calon Ahmad Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon.

Kemudian, setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen bapaslon Rizal-Darno, KPU Labura mengembalikan pendaftaran melalui Model Tanda Pengembalian.

Atas keputusan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo sempat bertanya, apakah tidak ada waktu bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Atas pertanyaan itu, pihak KPU menegaskan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada dan untuk perpanjangan waktu tidak ada lagi, karena sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.

Reporter: Sir/Antara

Tags: BacalonPDIPPilkada Labura 2024
ShareTweet
Next Post
RSUP Adam Malik Periksa Kesehatan 55 Paslon Kepala Daerah di Sumut

RSUP Adam Malik Periksa Kesehatan 55 Paslon Kepala Daerah di Sumut

Discussion about this post

Recommended

Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel

Polda Sumut Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Labuhanbatu dan Tapsel

3 tahun ago
Buka Muspimwil PKB Sumut, Muhaimin Sebut PKB Favorit di Kalangan Milenial

Buka Muspimwil PKB Sumut, Muhaimin Sebut PKB Favorit di Kalangan Milenial

3 tahun ago

Popular News

  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Madina Dimutasi, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025