Medan, StartNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution mengungkapkan pada awal 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina menerima 154 sertipikat atas aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diajukan tahun lalu. Tahun ini, ada 200 lahan yang sertifikatnya telah diajukan.
Atika mengungkapkan hal itu usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang (TR) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (7/5/2025).
Poin lain yang menjadi perhatian Atika adalah konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. Dia mengamini pernyataan Gubernur Sumataera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bahwa di Sumut banyak terjadi sengketa lahan.
Rakor yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid ini dihadiri Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, wakil gubernur, dan para kepala daerah se-Sumut.
Dalam rapat tersebut, Bobby menyampaikan kepada menteri ATR bahwa di Provinsi Sumut banyak terjadi sengketa lahan, termasuk yang melibatkan PTPN yang notabene perusahaan milik negara.
Di beberapa daerah, menurut Bobby, PTPN menggarap tanah tidak sesuai HGU sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Akhir-akhir ini sering kita dengar masyarakat menguasai lahan PTP. Penggarap-penggarap ini belajar dari PTP. Kenapa saya bilang begitu, karena PTP ini pun menggarap juga,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat masyarakat mengokupasi lahan PTPN, perusahaan plat merah itu ribut mendesak BPN dan kepala daerah menggusur masyarakat. Sementara sebaliknya, saat PTPN menggarap lahan di luar HGU, tidak ada yang ribut.
Hal ini, kata Bobby, senada dengan sikap PTPN terhadap tanah eks-HGU yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi perusahaan meminta bayaran. Di sisi lain, PTPN mendesak pemerintah daerah untuk menihilkan BPHTB. “Kadang-kadang enggak adil aja rasanya,” katanya.
Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan ada lima poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, percepatan sertifikasi tanah di Sumut. “Ternyata yang belum disertifikasi masih ada sebesar 54 persen, dari total dua juta hektare” kata Nusron.
Kedua, menentukan pola penyelesaian konflik pertanahan, termasuk tanah pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun TNI yang telah diokupasi masyarakat.
“Ini akan kami cari polanya, dengan komitmen win win solution, masyarakatnya bahagia dan pemerintah tidak dirugikan,” sebut mantan anggota DPR RI ini.
Ketiga, menetapkan target reforma agraria. Termasuk di dalamya pengelolaan tanah eks-HGU PTPN. Keempat, perencanaan detail tata ruang dengan target 128 RD-TR. Kelima, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) oleh pemerintah daerah
Reporter: Sir