Panyabungan, StartNews – Nasib nahas menimpa MS (34), warga Jalan Bermula IV, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Gara-gara kecanduan bermain judi online, pria ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Madina menangkap MS saat bermain judi online slot di salah satu warung di Jalan Bermula VII, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Senin (17/2/2025) pukul 13.00 WIB.
Dari tangan MS (34), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa handphone, tas selempang, dan uang tunai Rp175 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan penangkapan penjudi online itu berkat informasi masyarakat.
“Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung itu ada pelaku judi online. Informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap satu orang yang saat itu duduk-duduk di warung,” kata Bagus, dirilis antaranews.com, Rabu (19/2/2025).
Bagus Seto mengatakan Tim Opsnal yang turun ke lokasi juga memerika semua handphone para pengunjung yang ada di warung itu. Namun, kata dia, hanya handphone milik MS yang ada aplikasi judi online jenis togel dengan nama akun EKATOTO2. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna proses hukum lebih lanjut.
Bagus mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online, karena Polres Madina bakal melakukan penertiban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: Sir