Tangerang, StartNews Polisi telah menetapkan artis Bobby Joseph alias BJ sebagai tersangka kasus nakotika jenis sabu. Pasalnya, saat diciduk di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat, BJ sedang melakukan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan mengatakan BJ ditangkap pada Jumat dinihari pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap yang bersangkutan didapati barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yaitu, sabu-sabu seberat 0,49 gram.
“Tidak hanya itu, kemudian digeledah pula di dalam rumahnya dibilangan Cinere, Jakarta Selatan didapati sabu dibungkus plastik seberat 9 gram serta alat hisab sabu (bong),” kata Endra Zulfan seperti diberitakan rri.co.id, Senin (13/12/2021).
Zulfan membeberkan, BJ diringkus atas dasar laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Kemudian dari Polres Tangerang Selatan melakukan tindak lanjut dan ternyata transaksi berpindah ke Kalideres, Jakarta Barat. Tepatnya di Jalan Kintamani,” ujarnya.
Selain didapati barang bukti narkoba, kata Zulfan, Bobby Joseph juga saat diamankan positif menggunakan narkotika.
“Barang bukti yang disita polisi yakni, beberapa handphone, narkoba jenis sabu, bungkus rokok Samporrna Mild dan alat hisap atau bong,” terang Zulfan.
Masih menurut Zulfan, polisi juga masih mengejar seorang pria berinisial J, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Bobby Joseph.
“Bobby Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 dan 112 serta subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” tuturnya.
Sumber: RRI





Discussion about this post