PERISTIWA pembakaran tiga unit rumah yang diduga milik bandar narkoba di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), pada Selasa (16/12/2025) sore, bukan sekadar aksi anarkisme massa biasa. Kobaran api di desa pesisir itu boleh dibilang manifestasi dari puncak gunung es kejenuhan, ketakutan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
Aksi ‘main hakim sendiri’ memang tidak pernah bisa dibenarkan secara hukum. Namun, kita tidak boleh menutup mata pada alasan di baliknya. Jeritan para ibu (emak-emak) yang menyaksikan masa depan anak-anak mereka perlahan hancur di tangan serbuk putih bernama sabu-sabu.
Ada beberapa poin penting yang perlu kita garis bawahi dari tragedi itu. Fakta bahwa pemilik rumah (Buyung Upik dan istrinya) adalah residivis kasus narkoba menunjukkan bahwa proses hukum sebelumnya tak mampu memberikan efek jera atau menghentikan jaringan tersebut.
Keterlibatan aktif kaum ibu dalam aksi tersebut menandakan bahwa ancaman narkoba sudah masuk ke ruang-ruang domestik yang paling intim. Bagi mereka, membakar rumah tersebut adalah upaya ‘pembersihan’ paksa saat jalur formal dirasa buntu.
Temuan alat penghisap (bong dan pirex) di lokasi kejadian menjadi pemantik emosi yang membuktikan bahwa kekhawatiran warga selama ini bukanlah sekadar rumor, melainkan realitas yang nyata dan berbahaya.
Tragedi di Tabuyung merupakan teguran keras bagi Polres Madina dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Ketika masyarakat merasa harus mengambil alih peran penegak hukum, itu artinya ada sumbatan komunikasi atau ketidakpercayaan terhadap komitmen aparat.
Publik kini bertanya-tanya. Bagaimana bisa aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba tetap tercium oleh warga di rumah seorang residivis, tetapi seolah luput dari pantauan ketat pihak berwewenang?
Penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan provokator pembakaran. Pemerintah Kabupaten Madina dan kepolisian harus melakukan langkah-langkah komprehensif. Misalnya, mengaudit titik-titik rawan narkoba di wilayah Muara Batang Gadis yang selama ini dikeluhkan warga.
Aparat juga harus membuktikan komitmen zero narkoba dengan tindakan nyata, bukan sekadar seremoni. Tangkap bandarnya, bukan hanya pemakainya.
Kita juga mendorong Polres Madina membangun sistem pelaporan yang aman bagi warga agar mereka tidak perlu merasa terancam saat melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba.
Jangan biarkan api amarah di Tabuyung meredup begitu saja tanpa meninggalkan perubahan sistemik. Hukum harus tegak seadil-adilnya. Hukum tidak boleh dikalahkan bandar narkoba. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post