Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) dan DPRD Madina menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Madina tahun 2021 sebesar Rp 1,689 triliun. Penetapan ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Madina pada Kamis (30/9/2021) sore.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis tersebut dihadiri Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para pimpinan OPD Pemkab Madina.
Dalam pidatonya di rapat tersebut, Sukhairi membeberkan struktur pendapatan belanja dan pembiayaan daerah hasil persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Anggaran 2021 Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan naskah pidato yang dibacakan Sukhairi, perubahan pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1,689 triliun dari target yang direncanakan pada APBD murni sebesar Rp 1,643 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3 persen. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) menjadi Rp 150,3 miliar atau meningkat 50 persen.
Penambahan target tersebut didapatkan pada sektor penerimaan pajak daerah, yaitu BPHTB pemindahan hak serta adanya penyusaian target penerimaan deviden Pemda atas penyertaan modal pada Bank Sumut.
Sementara dana transfer disepakati sebesar Rp 1,454 triliun atau menurun 1 persen. Penurunan target itu disebabkan penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat berdasarkan PMK Nomor 17/PMK . 07/2021.
Pendapatan daerah yang sah dari sektor lain-lain disepakati sebesar Rp 85,294 miliar atau meningkat 24 persen. Peningkatan itu merupakan pemindahan rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP yang sebelumnya berada di PAD berubah menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan kelompok belanja daerah disepakati menjadi Rp 1,737 triliun atau meningkat 4 persen. Perubahan anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi disepakati Rp 1,106 triliun. Angka ini meningkat sebesar 4 persen. Untuk belanja modal disepakati Rp 236,84 miliar atau berkurang 1 persen. Sementara belanja tidak terduga disepakati Rp 28,947 miliar atau meningkat 479 persen. Kenaikan belanja tidak terduga tersebut digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan belanja transfer disepakati Rp 366,11 miliar atau menurun 1 persen.
“Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana saya utarakan di atas, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 47.439.481.481,” kata Sukhairi.
Selisih tersebut terjadi akibat defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembayaran, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 47.439.481.481.
Sukhairi menegaskan struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menganut anggaran berimbang atau zero defisit.
Reporter: Ika Rodhiah