Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan Kanit Intelkam Polsek Linggabayu Aiptu SN bersama dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24), sebagai tersangka penganiayaan seorang pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini ayah dan dua putranya ini ditahan di Mapolres Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut penetapan tersangka itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur kepada anggota Polri maupun masyarakat.
“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, didampingi Plh. Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan dan Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar, saat temu pers pada Sabtu (25/1/2025).
Kapolres menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.
BACA JUGA:
– Propam Polres Madina Periksa Polisi yang Aniaya Pengepul Buah Sawit
“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.
Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.
“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.
“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.
Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.
Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.
Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
Reporter: Rls