• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Aniaya Pengepul Kelapa Sawit, Polisi dan Dua Putranya Ditahan Polres Madina

by Redaksi
Minggu, 26 Januari 2025
0 0
0
Aniaya Pengepul Kelapa Sawit, Polisi dan Dua Putranya Ditahan Polres Madina

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan Kanit Intelkam Polsek Linggabayu Aiptu SN bersama dua putra kandungnya, ASN (28) dan RS (24), sebagai tersangka penganiayaan seorang pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini ayah dan dua putranya ini ditahan di Mapolres Madina.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut penetapan tersangka itu sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur kepada anggota Polri maupun masyarakat.

“Proses hukum tetap dilakukan siapapun dia, baik dari Polri maupun masyarakat. Ini adalah komitmen saya kemarin saat membesuk korban di Rumah Sakit Permata Madina,” kata Arie Paloh, didampingi Plh. Kabag Ops Kompol Sammailun Pulungan dan Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar, saat temu pers pada Sabtu (25/1/2025).

Kapolres menjelaskan penganiyaan terjadi akibat dugaan transaksi berondolan kelapa sawit milik Aiptu SN yang dilakukan oleh korban bernama Sumardi.

BACA JUGA:

– Propam Polres Madina Periksa Polisi yang Aniaya Pengepul Buah Sawit

“Pada saat itu, Aiptu SN mendatangi Sumardi menanyakan tentang berondolan sawit yang dia beli dari pencuri. Sumardi tidak mengaku, maka si SN menampar Sumardi,” jelasnya.

Arie Paloh juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu SN kepada penyidik, penganiayaan di hari kedua yang mengakibatkan luka berat terhadap korban dilakukan oleh kedua putranya. Saat itu, SN berkebetulan sedang perjalanan ke Panyabungan untuk mengambil skep mutasi jabatan.

“Jadi SN menampar korban di hari pertama. Hari kedua penganiayaan mengakibatkan korban luka berat dilakukan oleh kedua putranya menggunakan slang yang ditemukan di Rahmat Doorsmer di Desa Tandikek,” ujarnya.

“Sumardi mengalami luka berat akibat dipukul berdasarkan pengakuan kedua putranya ini,” sambung Kapolres Madina.

Proses hukum penetapan tersangka ini adalah berawal dari Laporan Polisi (LP) yang dimuat oleh istri Sumardi ke SPKT Polres Madina pada Kamis 23 Januari 2025, malam hari.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga beriringan diproses sidang etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina.

Atas perbuatan penganiayaan, penyidik mempersangkakan Pasal 170 ayat (1,2, ke 1e,2e) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Reporter: Rls

Tags: DitahanKelapa SawitPengepulPolisipolres madina
ShareTweet
Next Post
Polisi dan PM Razia Tempat Hiburan Malam di Padangsidimpuan

Polisi dan PM Razia Tempat Hiburan Malam di Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Kelompok Jaya Berkah Dapat Bantuan CSR dari PT SMGP

Kelompok Jaya Berkah Dapat Bantuan CSR dari PT SMGP

3 tahun ago
Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar, Honorer di Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar, Honorer di Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

1 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025