Tapsel, StartNews – Polisi membawa ES, tersangka kasus pengeroyokan, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) itu ditangkap di salah satu hotel di Padangsidimpuan pada Rabu (9/10/224) malam.
“(Tersangka) dibawa ke Polda,” kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, Jumat (11/10/2024).
Saat ini, ES telah ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan. “Status tersangka (ES) sudah menjadi tahanan,” kata AKP Maria Marpaung.
Dalam kasus ini, kata Maria, ES ikut berperan dalam memprovokasi pengeroyokan itu. “Perannya turut serta membantu, menyuruh, melakukan kekerasan serta pengerusakan terhadap orang dan barang. Kalau bahasanya provokasi,” ujar Maria.
BACA JUGA:
Maria belum memerinci kronologi pengeroyokan itu. Namun, dia mengatakan nama ES muncul dari keterangan para pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Pelaku utama pengerusakan sama kekerasan itu sudah ditahan. Jadi, setelah berjalannya waktu ini, muncul nama anggota dewan ini, disebutkan sama para pelaku itu,” ujarnya.
Sementara Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan ES ditangkap di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10/2024) malam. Penangkapannya dramatis, karena melibatkan mobil rantis (kendaraan taktis) Polri. Puluhan personel Polres Tapsel dan Bataliyon C Brimob Polda Sumut bersergam lengkap dan bersenjata api laras panjang.
Kapolres menyebutkan ES dijerat dengan Pasal 170 KUHP. “Ditangkap di hotel di Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP,” kata Yasir.
Pasca diamankan, kata Kapolres, ES dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis