• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Amin Nasution: Maloperasional Membawa Konsekuensi Hukum

by admin-start21
Kamis, 4 Februari 2021
0 0
0
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Tragedi yang terjadi di Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 secara pidana bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tanggung jawab pidana ini bisa diterapkan secara hierarki mulai dari direktur utama, direktur operasional/tehnik sampai kepada operator di lapangan karena dasarnya maloperasional.

Demikian disampaikan Ketua LBH Al-Amin Madina, M. Amin Nasution kepada StArtNews, Kamis (4/2).

Amin Nasution memaparkan, persoalan perusahaan sudah memberikan uang duka kepada keluarga korban tidak menyebabkan hilangnya penuntutan secara pidana. Uang duka itu bisa menjadi dasar pertimbangan terkait dengan hal-hal yang meringankan, tetapi tidak menghapuskan penuntutan pidana.

Selain itu, kata Ketua LBH Al-Amin Madina ini, kompensasi nilai uang duka semestinya merujuk kepada asuransi jiwa yang diberikan kepada korban jatuhnya pesawat yang per jiwa meninggal dunia, asuransi membayar Rp 300 juta. Walaupun nyawa yang hilang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi rasio hukum saat ini Rp 300 juta adalah batas kewajaran.

Ia juga menjelaskan, secara perdata pun masyarakat sekitar bisa mengajukan gugatan class action dengan tujuan agar perusahaan memberikan ganti rugi terhadap rusaknya lingkungan sebagai dampak dari keberadaan perusahaan sekaligus memohonkan agar pengadilan memerintahkan perusahaan melaksanakan SOP yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan kontrol audit secara berkala agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Peristiwa keracunan H2S yang menimpa masyarakat Desa Sibanggor Julu sebelumnya telah dibawa pada Rapat Dengar Pendapat di DPR RI. Pemerintah melalui Dirjen EBTK menilai PT SMGP maloperasional dalam pembukaan sumur uap.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: Kebocoran GasOTPSMGP
ShareTweet
Next Post
KNPI Madina Sepakat Izin PT SMGP Dicabut

KNPI Madina Sepakat Izin PT SMGP Dicabut

Discussion about this post

Recommended

Yayasan Pendidikan Madina, Pemkab dan Dosen STAIN Komitmen Tingkatkan STAIN Menjadi UIN

6 tahun ago
Angka Stunting di Madina Periode 2021-2023 Turun Drastis

Angka Stunting di Madina Periode 2021-2023 Turun Drastis

1 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026