• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

by Redaksi
Rabu, 3 Mei 2023
0 0
0
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kapolda /sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri, karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang Kepribadian, Etika Kelembagaan, dan Etika Kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga, majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung menambahkan kalau yang memberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.

“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: AKBP Achiruddin HasibuanDipecatPolda SumutPTDHTersangka
ShareTweet
Next Post
Mendes PDTT Ajak Pemda Adopsi Program RPL Desa

Mendes PDTT Ajak Pemda Adopsi Program RPL Desa

Discussion about this post

Recommended

Bupati Taput Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Tahun 2022

Bupati Taput Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Tahun 2022

4 tahun ago
Bau Menyengat di Balik Janji ‘Bank Sampah’

Bau Menyengat di Balik Janji ‘Bank Sampah’

3 bulan ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026