Jakarta, StartNews – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melimpahkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke persidangan agar perkara ini tidak menjadi polemik.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
“Kalau sebaiknya karena ini perkara jadi polemik segala macam, maka KPK harus segera menuntaskan ini membawa ke pengadilan dan sebelumnya pasti disertai pemeriksaan tersangka,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
BACA JUGA:
Boyamin menerangkan pelimpahan ke pengadilan itu tentu harus dilalui dengan pemeriksaan lalu penahanan. Sebab, kata dia, sejatinya perkara korupsi yang ditangani KPK sudah pasti tersangkanya ditahan.
“Kalau sekarang kan Harun Masiku dan Hasto dianggap iuran untuk uang suapnya, itu pernyataan KPK, terus ditambah lagi Hasto dianggap menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan merendam HP dan melarikan diri,” ujarnya.
“Karena 2 pasal, ya sewajarnya dilakukan penahanan, soal penahanan kapan ya semestinya saja karena segera dilimpahkan pengadilan untuk diproses pengadilan secara adil,” tuturnya.
Reporter: Sir