Kejari Madina memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana desa program Smart Village 2023, AML, selama 40 hari kedepan.
Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memperpanjang masa penahanan AML, tersangka kasus dugaan korupsi program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Madina.
Perpanjangan masa kurungan selama 40 hari ini diterapkan untuk mempermudah tim penyidik dalam merampungkan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara yang saat ini masih terus berjalan.
Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan bernomor B-582/L.2.28.4/Fd.2/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2026, tersangka berusia 51 tahun itu akan terus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan.
Adapun masa perpanjangan penahanan untuk warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan ini terhitung secara efektif mulai tanggal 18 Agustus 2026 sampai 26 September 2026.
Dalam surat itu, penyidik Kejari Madina menegaskan langkah hukum ini diambil sesuai dengan kewenangan penyidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi memastikan tersangka tidak mengganggu jalannya proses hukum.
“Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” tulis penyidik dalam surat tersebut.
Dalam kasus yang tengah menjadi sorotan ini, AML diduga terlibat skandal penyelewengan dana kegiatan desa yang merugikan keuangan negara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AML dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Madina terus berupaya mempercepat penyidikan agar kasus korupsi ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Reporter: Sir




Discussion about this post