Anggota Komisi II DPRD Madina Muharuddin Umpan mengklarifikasi tuduhan konflik kepentingan terkait dokumen proyek angkutan dengan PT Rendi Permata Raya.
Panyabungan, StartNews – Anggota Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) Muharuddin Umpan akhirnya angkat bicara mengklarifikasi dugaan konflik kepentingan yang menyeret namanya dalam proyek angkutan PT Rendi Permata Raya. Muharuddin membantah dirinya berstatus sebagai direktur CV Usaha Karya Bersaudara dan menegaskan proyek kerja sama tersebut pada akhirnya batal terealisasi di lapangan.
Merespons beredarnya surat kuasa pencairan pembayaran pekerjaan angkutan tertanggal 27 Februari 2026, Muharuddin membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Namun, dia membantah bahwa dirinya pemilik atau pihak yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan penyedia jasa angkutan tersebut.
“Bukan CV saya. Itu CV orang lain, cuma dikuasakan ke kita untuk melaksanakan pekerjaan itu. Kita tidak ada di akta pendirian,” tegas Muharuddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi di Ruang Rapat Komisi II DPRD Madina, Senin (10/8/2026).
Dia menjelaskan pekerjaan dari PT Rendi Permata Raya tersebut awalnya diberikan pada 1 Februari 2026. Lantaran keterbatasan modal, dia kemudian menguasakan pekerjaan itu kepada pihak lain bernama Ferdinand. Dalam perjalanannya, kesepakatan tersebut urung dilaksanakan sehingga seluruh perjanjian kerja sama dianggap gugur.
“Ternyata perjanjian sama saya batal dan perjanjian saya sama PT Rendi juga batal, sampai hari ini tidak terealisasi. Nah, itu silakan saja cek ke lapangan. Bahwa hari ini kita tidak pernah bekerja di PT Rendi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muharuddin memastikan seluruh aktivitas angkutan yang saat ini beroperasi di lokasi perusahaan dikelola oleh pihak lain bernama Sunardi, bukan atas nama dirinya atau kendaraannya. Dia juga menyatakan surat kuasa yang sempat dia berikan kini statusnya sudah mati dan tidak berlaku lagi.
Menanggapi tudingan pelanggaran kode etik sebagai pejabat penyelenggara negara, Muharuddin menilai hal itu hanya disambung-sambungkan. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar selama tidak ada penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta, terlebih niat awalnya semata-mata untuk menutupi kebutuhan keseharian.
Klarifikasi Muharuddin ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap netralitas DPRD Madina. Pada Senin (10/8/2026), Komisi II DPRD Madina baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan perwakilan PT Rendi Permata Raya dan masyarakat Singkuang guna mengevaluasi aduan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.
Rapat tersebut sempat diwarnai insiden pembatasan akses peliputan, di mana seorang wartawan diminta keluar dari ruangan oleh staf Komisi II.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar kelembagaan dewan menjaga objektivitas dan meminta Muharuddin tidak dilibatkan sementara waktu dari forum RDP guna menghindari persepsi keberpihakan, meskipun Ketua Komisi II DPRD Madina Harminsyah menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan tanpa adanya landasan aduan formal.
Reporter: Agus/Sir





Discussion about this post