Polres Empat Lawang memberhentikan tidak dengan hormat dua anggotanya akibat penyalahgunaan narkoba dan desersi demi menjaga integritas institusi.
Empat Lawang, StartNews – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terbukti menyalahgunakan narkoba dan desersi. Upacara PTDH ini diadakan di halaman Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026).
Sanksi tegas yang dijatuhkan kepada dua personel berinisial BAW dan BAR itu didasarkan pada keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas pelanggaran disiplin serta kode etik profesi kepolisian. Prosesi upacara berlangsung secara in absentia dengan dihadiri oleh Pejabat Utama, para perwira, serta seluruh personel Polres Empat Lawang.
Dalam amanatnya, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” kata Abdul Aziz Septiadi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan jajaran Polda Sumsel berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten bagi setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik.
“Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan pimpinan Polri dalam menjaga integritas institusi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post