Polres Madina meningkatkan kasus dugaan pengancaman emak-emak di lokasi tambang emas ilegal ke tahap penyidikan dan menargetkan penertiban PETI melalui Satgas Forkopimda.
Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) meningkatkan status penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap warga di lokasi tambang emas ilegal Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilaksanakannya gelar perkara,” kata Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Senin (3/8/2026).
Peningkatan status perkara itu diambil setelah kepolisian melakukan serangkaian prosedur penanganan awal dan menemukan kecukupan unsur pidana. Penyidik menilai syarat minimal penentuan status hukum tersebut telah dipenuhi secara sah.
“Penyidik menilai bahwa syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami kirimkan pada 31 Juli 2026,” ujar AKBP Bagus Priandy.
Guna menuntaskan penanganan berkas perkara, Satreskrim Polres Madina akan melanjutkan serangkaian proses hukum lanjutan. Fokus penyidik saat ini meliputi pengumpulan keterangan dari para saksi, pelaksanaan analisis digital terhadap rekaman video pengancaman yang beredar, hingga perampungan berkas perkara.
Selain penanganan pidana pengancaman, kata Kapolres, pihaknya bersama unsur pimpinan daerah merespons keberadaan aktivitas tambang emas tanpa izin yang meresahkan warga sekitar. Penertiban lokasi tambang ilegal kini menjadi agenda pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait pembentukan Satgas Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI). Lokasi tambang ilegal yang menjadi pemicu pelaporan warga tersebut dijadikan salah satu fokus dan sasaran utama penertiban,” tutur AKBP Bagus Priandy.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 3 Juni 2026 yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Leli. Laporan itu dipicu insiden pengancaman pada Minggu, 31 Mei 2026, ketika sekitar 30 warga yang didominasi emak-emak mendatangi kawasan eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo di Kelurahan Tapus.
Kedatangan warga yang bertujuan mempertanyakan izin operasional mesin dompeng penambang emas liar justru direspons dengan aksi konfrontatif oleh terlapor berinisial Mora alias Agung. Terlapor diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, kayu, serta melontarkan kata-kata ancaman penembakan yang memicu trauma pada warga.
Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum DLA Law Office, Joshua D. Simatupang, mendesak kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka guna memberikan kepastian hukum serta jaminan rasa aman bagi masyarakat.
Peningkatan status ke tahap penyidikan dan pembentukan Satgas PETI ini diharapkan dapat menuntaskan tindak pidana pengancaman sekaligus memberantas praktik tambang ilegal di Madina.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post