Advokat Posbakumadin Madina mendesak Polres Madina menyita rekam medis, CCTV, dan logbook RS Permata Madina terkait dugaan malapraktik pasien RSH guna mencegah penghilangan barang bukti.
Panyabungan, StartNews – Tim Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madina segera mengamankan dan menyita barang bukti berupa rekam medis asli, rekaman CCTV, hingga logbook pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Permata Madina terkait kasus dugaan malapraktik yang menimpa pasien berinisial RSH.
Desakan itu dilayangkan tim kuasa hukum Nur Miswari, SH, dan Ridwansyah Lubis, SH, M.Kn. melalui surat bernomor 05/P/POSBAKUMADIN-MADINA/VII/2026 yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Siahaan. Sabtu (31/7/2026).
Desakan ini bertujuan memastikan proses pembuktian pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel tanpa ada risiko kehilangan bukti material seiring berjalannya waktu.
“Kami meminta Polres Madina untuk melakukan langkah-langkah penyidikan secara objektif dan menyeluruh dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang dialami klien kami,” tegas Nur Miswari di Panyabungan, Sabtu (Sabtu (1/8/2026).
Menurut Miswari, penyitaan dokumen dan barang bukti fisik menjadi hal mutlak agar proses penyidikan berbasis pada fakta hukum yang kokoh. Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta penyidik melakukan tindakan hukum penyitaan terhadap seluruh rekam medis asli dan dokumen penanganan korban, baik yang berada di RS Permata Madina maupun dokumen pembanding di RSUP Dr. Djamil Padang.
“Dokumen tersebut meliputi Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), lembar observasi pasien, informed consent, dokumen rujukan, catatan tindakan medis, catatan pemberian obat dan terapi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan korban,” kata Miswari.
Keberadaan dokumen serta rekaman CCTV dan logbook dinilai penting untuk mencocokkan kesaksian para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, mulai dari alur waktu kedatangan, proses pelayanan medis, perpindahan pasien, hingga mekanisme rujukan. Tim advokat juga menyoroti pentingnya audit terhadap standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit tersebut.
“SOP pelayanan kesehatan juga perlu diperiksa, khususnya berkaitan dengan penanganan infus, komplikasi, pemantauan kondisi pasien, tindakan medis, serta mekanisme rujukan,” lanjut Miswari.
Guna mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh, Posbakumadin Madina juga meminta penyidik memeriksa seluruh tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan RSH, mulai dari petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter DPJP, perawat, hingga tim rujukan.
Miswari mengatakan desakan ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, melainkan upaya preventif agar tidak ada barang bukti penting yang rusak atau dimanipulasi.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Yang kami dorong adalah proses penyidikan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis alat bukti. Jangan sampai ada alat bukti yang kemudian hilang karena faktor waktu,” ungkapnya.
Selain mendorong pengamanan alat bukti dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak korban, Posbakumadin menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Prinsip kami sederhana: bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi mencari kebenaran berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum membuktikannya secara objektif. Jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus dihormati,” pungkas Miswari.
Reporter: Sir




Discussion about this post