• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ratusan Warga Jemput Paksa Zulkiflin Gegara Hina SDM Nias di Media Sosial

by Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026
0 0
0
Ratusan Warga Jemput Paksa Zulkiflin Gegara Hina SDM Nias di Media Sosial

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Nias, StartNews – Gelombang kemarahan masyarakat Nias memuncak setelah ratusan warga yang terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, hingga pemuda mendatangi kediaman Zulkiflin pada Senin (26/1/2026). Massa menjemput paksa Zulkiflin menyusul pernyataannya di media sosial yang dinilai menghina kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias secara kolektif.

Ketegangan ini berawal dari video yang diunggah Zulkiflin di akun Facebook pribadinya pada 22 Januari 2026, yang bertepatan dengan momen deklarasi pemekaran Provinsi Nias di Kota Gunungsitoli.

Dalam unggahan itu, dia melontarkan kalimat kontroversial yang menyebutkan Nias tidak memiliki SDM yang mumpuni untuk menjadi sebuah provinsi. Ucapan itu seketika viral dan dianggap sebagai serangan langsung terhadap harkat serta martabat masyarakat Nias atau Ono Niha.

Tokoh masyarakat Nias, Damili R. Gea, yang memimpin pergerakan massa menyatakan tindakan ini merupakan respons atas penghinaan identitas etnis. Dia mengatakan Zulkiflin tidak hanya berhadapan dengan aturan negara, tetapi juga norma adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

“Pernyataan itu merendahkan martabat suku Nias secara kolektif. Karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum nasional maupun hukum adat,” tegas Damili kepada awak media.

Selain ancaman pidana melalui UU ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Damili menjelaskan pelaku juga terancam sanksi adat Nias yang bersifat humanis. Sanksi itu dapat berupa denda adat seperti emas, beras, hingga daging babi, serta kewajiban mutlak untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

Guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh massa yang terus membeludak, aparat kepolisian mengambil langkah pengamanan.

Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan saat ini Zulkiflin telah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah mendatangi Polres Nias untuk mengamankan diri,” ujarnya.

Reporter: Sir

Tags: Jemput PaksaMedia SosialSDM NiasWargaZulkiflin
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina dan Pasaman Barat Bahas Potensi Daerah dan Kerja Sama Pembangunan

Bupati Madina dan Pasaman Barat Bahas Potensi Daerah dan Kerja Sama Pembangunan

Discussion about this post

Recommended

Edy Rahmayadi Pastikan Musrenbang RKPD 2024 Bersifat Bottom Up

Edy Rahmayadi Pastikan Musrenbang RKPD 2024 Bersifat Bottom Up

3 tahun ago
Indonesia Berpeluang Besar Raih Posisi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

Indonesia Berpeluang Besar Raih Posisi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Tewas di Tor Sihayo, Kades Bantah Terlibat Evakuasi Jenazah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025