Pemko Padangsidimpuan menyerahkan empat Ranperda strategis tahun 2026 ke DPRD usai menyepakati pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai pijakan baru transparansi daerah.
Padangsidimpuan, StartNews – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyodorkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2026 ke DPRD Kota Padangsidimpuan tepat setelah menyepakati laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026). Hal ini bertujuan memagari tata kelola keuangan sekaligus memperbarui regulasi kunci daerah, mulai dari restrukturisasi modal BUMD, penataan aset, pajak dan retribusi, hingga pengelolaan sampah.
Pengesahan laporan APBD 2025 tersebut diposisikan bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan syarat untuk melangkah ke pembahasan empat payung hukum baru.
Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe mengatakan dinamika ketat selama pembahasan bersama Badan Anggaran hingga peninjauan lapangan oleh legislatif menjadi tolok ukur kedewasaan fungsi pengawasan daerah.
“Dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai masukan, saran, dan pendapat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pada masa mendatang,” ujar Letnan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disepakati langsung diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjalani tahap evaluasi sebelum resmi diundangkan.
Evaluasi tersebut menjadi pintu terakhir sebelum Pemko dan DPRD Padangsidimpuan mengalihkan fokus untuk membedah nota pengantar empat Ranperda 2026 yang dinilai penting bagi pendapatan dan lingkungan hidup warga Padangsidimpuan.
Reporter: Sir





Discussion about this post